Dirjen Imigrasi Resmikan UKK Imigrasi Kelas II Muara Enim
MUSIRAWAS, SUMSEL– Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Kelas II Muara Enim di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tepatnya di Kecamatan Muara Beliti diresmikan, Senin (29/1).
Peresmian ini akan dilakukan langsung oleh Direktur Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Ronny F. Sompie, SH, MH.
Dengan diresmikannya UKK Imigrasi ini, maka untuk pelayanan keimigrasian, seperti pembuatan dan pergantian paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dilakukan di Musirawas. Selain itu juga, UKK Imigrasi ini juga akan memberikan peelayanan untuk pemberian dan perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupeten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara, Empat Lawang, Pagaralam, Rejang Lebong, Lebong, Surolangun dan Merangin Jambi dan daerah lainnya yang terdekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri saat memantau persiapan peresmian di UKK Imigrasi Kelas II Muara Enim di Musirawas mengungkapkan, pendirian UKK Imigrasi di Muara Beliti ini untuk menjawab tantangan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di Kabupaten Musirawas dan sekitaranya yang selama ini cukup jauh ke Muara Enim.
“Dengan berdirinya UKK Imigrasi di Kabupaten Musirawas, maka tantangan tersebut dapat terjawab dan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam melayani masyarakat. Selain itu, kehadiran UKK Imigrasi ini untuk menjawab adanya perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (WNA), sehingga keberadaan WNA ini dapat terus diawasi dan dilayani, baik untuk pemberian dan perpanjangan izin tinggal WNA. Pendiriaan UKK Imigrasi di Musirawas ini, tidak akan terjadi jika tidak didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Musirawas, jadi saya memberikan apresiasi dan berterimah kasih atas difasilitasinya baik personil, peralatan maupun tempat, sehingga UKK Imigrasi ini akan segera diresmikan dan beroperasi,” ungkapnya.
Diceritakan oleh Telmizul selaku pendirian UKK Imigrasi di Muara Beliti ini berawal dari pihaknya melakukan audiensi kepada Walikota Lubuklinggau dan Bupati Musirawas soal rencana pendirian UKK Imigrasi ini, namun pada saat ini yang langsung menjemput bola adalah Bupati Musirawas.
Bukti keseriusan Bupati Musirawas dengan melaksanakan kunjungan dan beraudiensi kepada Kanwil Kemenkumham RI Sumatera Selatan dan Dirjen Imigrasi pada Agustus 2017 lalu.
“Tindaklanjut dari pertemuan tersebut, pada 15 Oktober 2017 dilaksanakanlah penandatangan nota kesepahaman bersama antara Dirjen Imigrasi dengan Pemkab Musirawas terkait dengan Pendirian UKK Imigrasi di Kabupaten Musirawas. Selanjutnya, tidak membutuhkan waktu yang lama, dengan kerja cepat dan cerdas Pemkab Mura dan Kantor Imigrasi Muara Enim Kelas II Muara Enim di Musi Rawas akan diresmikan oleh Direktur Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Ronny F. Sompie, SH, MH. Terkait dengan persiapan peresmian, Pemkab Musirawas bersama pihak Dirjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Muara Enim telah melakukan pengecekan kesiapan operasional pelayanan. Dan hasilnya, saat ini sudah 100 persen sudah siap melakukan pelayanan,” jelasnya.
Asisten II Setda Mura, H Syaiful Ibna saat memimpin pertemuan mengungkapkan, persiapan pelayanan dan peresmian telah 100 persen, diharapkan dengan diresmikannya UKK Imigrasi ini dapat membantu WNI dan WNA dalam pembuatan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal bagi WNA yang ada di Kabupaten Musirawas dan daerah tetangga lainnya.
Sementara itu, Bupati Musirawas, H Hendra Gunawan mengaku, kehadiran UKK Imigrasi di Musirawas merupakan salah satu bentuk upaya Pemkab Musirawas dan Dirjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Musirawas, Lubuklinggau, Muratara, Empat Lawang, Pagaralam, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Surolangun Jambi dan Merangin Jambi.
“Saya mengharapkan dengan berdirinya UKK Imigrasi Kelas II Muara Enim di Musirawas ini, dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhuhi kebutuhan dokumen keimigrasian,” ungkapnya.(Anas)