BlitarDaerahHeadlinejawa Timur

Diperiksa Kejaksaan Hampir 5 Jam, Mantan Wabup Blitar : Korupsi itu Extraordinary Crime

Blitar,mitratoday.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso menyatakan kasus korupsi itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa), yang bisa mengarah kemana saja dan tidak bisa dibatasi penyidikannya.

Hal ini disampaikan Rahmat setelah diperiksa hampir 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Rabu(19/3/2025).

Mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar periode 2021-2023 tersebut tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB, kemudian lapor ke meja pelayanan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Setelah diperiksa hampir 5 jam sampai pukul 16.20 WIB, Rahmat terlihat keluar dari ruang penyidik langsung berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol K 34.

“Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silahkan ke penyidik. Saya juga gak dikasih makan dan minum, karena bulan puasa,” kata Rahmat sambil tertawa dengan wartawan yang sudah menunggunya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan dirinya, Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan apa yang diketahui dan didengarnya selama menjabat Wabup Blitar.

“Tidak hanya soal dam Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silahkan tanya ke penyidik,” ujar Rahmat.

Apakah fokus ke kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Rahmat mengaku tidak hanya soal itu saja.

“Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya,” tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Diungkapkan Rahmat kalau soal korupsi proyek dam Kali Bentak ia tidak tahu apa-apa, tapi soal proses terkait proyek dan lainnya sepengetahuannya sudah disampaikan ke penyidik.

“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga,” ungkapnya.

Diantaranya terkait dengan wewenang TP2ID, semua tahu yang profesional malah mengundurkan diri dan tinggal ahli-ahlinya saja.

“Ahli memilih proyek dan PT nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang kan juga belum ada pembubaran TP2ID yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD,” tandasnya.

Disinggung mengenai penggeledahan 2 rumah yang di duga rumah Muhammad Muchlison yaitu kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, apakah relevan dengan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak yang sedang diusut Kejari Blitar.

“Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

Dengan menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu. Kemudian menggeledah 2 rumah di duga milik Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang berada di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button