DaerahHeadlineJambi

Dipenghujung Tahun 2017, Polres Tanjabbar Gelar ‘Press Release’

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung barat melaksanakan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG. Sinaga, SIK untuk menyampaikan kegiatan selama tahun 2017, Minggu (31/12/17).

Kapolres Tanjabbar, didampingi Waka Polres, Kompol Hendri Agus Batubara serta Kabag Ops Kompol R. P. Nainggolan, menyampaikan, bahwa ada lima kategori jenis kejahatan yang diantaranya, kejahatan konfensional, kejahatan trans nasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, kejahatan beraplikasi kontigensi dan pelanggaran HAM.

Pada tahun 2017 terjadi tindak pidana sebanyak 417 kasus dan yang selesai ditangani sebanyak 320 kasus. Ada penurunan sebanyak 7 kasus atau 1,65 persen dibanding kasus kejahatan pada tahun 2016 yang berjumlah 424 kasus.

Data kasus kejahatan yang menonjol di tahun 2017 yakni pencurian dengan pemberatan sejumlah 70 kasus, pencurian dengan kekerasan sejumlah 6 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 42 kasus namun yang baru terungkap sebanyak 15 kasus dengan barang bukti (BB) sebanyak 21 sepeda motor dan 15 orang tersangka.

Kasus yang menyita perhataian masyarakat Tanjab Barat yaitu keberhasilan Polres Tanjab Barat mengungkap dan menangkap bandar dan pengedar Narkoba jaringan luar negeri dengan temuan sejumlah 41 kasus dan mampu diselesaikan sejumlah 59 kasus ditambah kasus 2016 yang baru terselesaikan. Dalam kasus narkoba barang bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 135 butir pil Extasi, 1,9 kilogram Ganja dan 10,19 kilogram Sabu-sabu.

“Untuk wilayah kita, temuan kasus Narkoba cukup tinggi dan saya berharap kepada rekan media dan masyarakat Tanjab Barat untuk sama-sama perang terhadap kejahatan narkoba,” kata Kapolres.

Dalam tahun ini, Jajaran Polres Tanjab Barat juga menangani kasus yang luar biasa menyita energi dan perhatian masyarakat, khususnya umat Islam yakni pengungkapan kasus penistaan agama oleh salah seorang anggota DPRD Tanjab Barat, terduga disangkakan melanggar Undang-undang IT dan hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan.(Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button