DaerahTegal

Dinkes Tegal Alokasikan Dana DBHCHT untuk Pengelolaan Jamkesmas dan Pengadaan Alat Penunjang Kesehatan Masyarakat

Tegal, mitratoday.com – Selasa (5/11/2024), Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal mendapat dana bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 senilai Rp. 7,7 miliar.

Anggaran DBHCHT tersebut dialokasikan untuk berbagai pengadaan, seperti pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan, pengadaan peralatan dan mesin lainnya dan pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan.

Alokasi dana paling besar digunakan untuk pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, yakni sebesar Rp.5,3 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr. Ruszaeni, SH, MM dalam sambutannya mengatakan salah satu fungsi Dinas Kesehatan yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang kesehatan.

“Sesuai dengan tugas pokok tersebut maka Dinas Kesehatan mengelola pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Tegal dalam sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat yaitu untuk membayarkan tagihan klaim BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Dan juga tagihan klaim bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri aktif,” lanjutnya.

Jaminan kesehatan masyarakat juga dimanfaatkan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan dasar (program Puskesmas gratis) khususnya bagi warga Kabupaten Tegal yang belum memiliki jaminan kesehatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Selain pengelolaan Jamkesmas, dana DBHCHT yang diberikan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan dari pengadaan alat kesehatan/aat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan yang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 adalah untuk meningkatkan mutu dan memberikan alat kesehatan yang bermutu, efisien dan aman yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.

Kepala Bidang Fasyankes, Ibu Saliyem, S.Kep, MM mengatakan pengadaan alkes ini akan diberikan ke laboratorium kesehatan daerah dan 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal.

“alat yang akan diberikan adalah autoclave sebuah alat laboratorim yang digunakan untuk mensterilkan alat-alat laboratorium setelah digunakan” ujarnya

Sterilisasi itu sendiri merupakan proses yang dilakukan untuk membunuh atau menghilangkan mikroorganisme, virus, bakteri, spora, dan fungi beserta sporanya pada alat laboratorium.

Pengadaan peralatan dan mesin lainnya juga dialokasikan dari anggaran DBHCHT, hal ini dilakukan Dinas Kesehatan karena belum semua Puskesmas di Kabupaten Tegal memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

 

Sehingga pengadaan tersebut dialokasikan untuk membeli 2 IPAL untuk Puskesmas Jatibogor dan Puskesmas Danasari.

“Harapannya 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal nantinya semuanya bisa memiliki IPAL dalam kondisi yang baik, sehingga air yang dihasilkan dari IPAL tersebut, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,” ungkap Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

Pengelolaan dan pengadaan dari dana DBCHT yang diberikan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr. Ruszaeni, SH, MM menjadi salah satu upaya dalam menyehatkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tegal yang setinggi-tingginya.

“Dengan adanya pengelolaan Jamkesmas dan pengadaan alkes dan lainnya, kami harapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dan lebih sehat,” tuturnya. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button