Kota Tegal,mitratoday.com – Pembangunan Alfamart di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal ternyata belum dilengkapi IMB/PBG. Hal itu, diketahui saat tim media menyambangi ke lokasi pembangunan tersebut, pada Selasa (7/5/2024), dan di lokasi itu sudah terpasang plang peringatan bertuliskan bangunan ini belum dilengkapi IMB/PBG.
Sebagaimana diketahui, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG. IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan. PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
Menurut informasi dari warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya kepada tim media, Selasa (7/5/2024) menuturkan pembangunan itu memang sudah berjalan lama sebelum papan plang terpasang.
“Ya mas, pembangunan memang setau saya sudah lama berjalan, tapi saya tidak tau kalau ternyata belum ada izinnya, saya taunya pas baca tulisan yang ada di papan plang itu pagi tadi,” tutur warga.
Warga pun merasa kaget dan menyayangkan pihak pengusaha yang justru mengabaikan aturan pemerintah dalam mendirikan sebuah usaha, apalagi sampai melanggar aturan yang sudah ada, dalam hal ini saya kira dinas sudah kecolongan,” ungkap warga.
Dengan terjadinya pelanggaran tersebut, diduga adanya permainan yang sarat dengan kelicikan. Untuk itu, sudah seharusnya Satpol PP Kota Tegal untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pinta warga.
Kepala DPU-PR Kota Tegal melalui Kabid Cipta Karya, Teguh saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Selasa (7/5/2024) menyampaikan, bahwa pemasangan papan plang peringatan dilakukan oleh Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan. “Tadi pagi kami hanya diminta untuk mendampingi termasuk dari Satpol PP. Jadi intinya, dari PU memberikan peringatan secara tertulis dan fisik (papan plang peringatan) kepada pemohon untuk segera mengurus perizinan terutama Izin Persetujuan Bangunan atau PBG.
“Menurut petugas kami, pemohon sedang mau diurus. Jadi kemarin baru mengumpulkan berkas-berkasnya. Tapi ternyata berkas-berkas pemohon seperti foto copy sertifikat, foto copy KTP itu belum ada kesesuaian antara nama yang disertifikat dengan KTP pemohon, dan itu harus sinkron. Tapi kalau sertifikat atas nama orang lain nanti harus ada surat pernyataan tidak keberatan dibangun atas nama pemohon,” terang Teguh.
Teguh juga menjelaskan untuk pembuatan izin PGB sesuai prosedural itu kurang lebih 1 bulan dan itu nanti kan ada waktu-waktu untuk konsultasi.
“Sekarang kan online masuk SIMBG, jadi nanti kalau semua berkas sudah komplit, diupload disitu, nanti ada persetujuan dari operator dinas dan gambar itu diterima atau dikembalikan (dikoreksi),” jelasnya.
Terkait surat teguran pertama dan papan plang peringatan tersebut, dari dinas memberikan waktu paling lama 7 hari, jika tidak direspon nanti ada peringatan kedua dan ketiga. Bila memang tidak direspon sama sekali baru dilakukan penindakan dalam hal ini ranah Satpol PP selaku penegakkan Perda,” ujar Teguh.
Dalam papan plang peringatan tersebut tertulis “Bangunan ini belum dilengkapi IMB/PBG” dan melanggar Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Tegal, Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 86 disebutkan “Setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan pemanfaatan ruang. Bila terbukti melanggar bisa dikenakan Pasal 128 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sementara itu, Aris selaku pihak Alfamart saat dikonfirmasi via pesan whatsAppnya, Selasa (7/5/2024) ketika ditanya soal perizinan memilih bungkam alias tidak memberikan jawaban apapun.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta : Hartadi