Dumai,mitratoday.com – Senin (15/7/2024), Lurah Batu Teritip, Firmanto, ketika dikonfirmasi TIM media via WhatsApp dengan nomor: 0812902815xx, terkait dugaan oknum ketua RT yang melakukan perbuatan tindak kejahatan dengan menjual kawasan hutan negara, namun Lurah Batu Teritip tersebut tidak membalas konfirmasi TIM media dan memilih bungkam.
Di hari yang sama begitu juga Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, ketika dilayangkan TIM media konfirmasi via WhatsApp nya dengan nomor: 0813713350xx, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada juga tanggapan nya. Camat Sungai Sembilan ini sama halnya dengan Lurah Batu Teritip Bungkam, hal ini dikatakan salah satu TIM Media T. Sitompul didampingi JK Situmeang pada media ini.
“Saya melayangkan konfirmasi kepada Lurah Batu Teritip dan Camat Sungai Sembilan melalui WhatsApp nya masing – masing terkait RT 13 Selayang Pandang yang menjual kawasan hutan negara, namun Camat dan Lurah tersebut memilih bungkam,” T. Sitompul.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Rohil dan Kota Dumai, Arifin, ketika dikonfirmasi, TIM Media Senin (15/7/2024), mengucapkan mohon maaf karena belum dapat turun kelapangan untuk menindaklanjuti info terkait hal ini, karena saya dan anggota masih ada kegiatan. Namun kami sudah berkoordinasi dengan Camat Sungai Sembilan dan saya juga sudah menelepon Lurah Batu Teritip, untuk datang menghadap bersama-sama tulis Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Arifin menjawab pertanyaan TIM media, Senin (15/7/2024).
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa perbuatan kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT 13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya di Kelurahan Batu Teritip disebut-sebut dibiarkan oknum aparat yang berwenang di Kota Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.
Bahkan, ketika dugaan kejahatan pertanahan tersebut berulang kali dikonfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Drs.Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar,M.Sc, via WhatsAppnya nomor: 081211160xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Menteri LHK RI belum membalas.
Begitu Kabid Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Embyarman, ketika dimintai tanggapannya via WhatsAppnya nomor: 0812673923xx, namun hingga saat ini, Kabid Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau belum ada tanggapannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul meninta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan Langkah-langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang semakin hari “merajalela” di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Kita minta kepada aparat yang berwenang di Provinsi Riau dan Jakarta untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum Ketua RT,Suarman, dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar secara illegal di Kelurahan Batu Teritip,” tegas Sahala Sitompul kepada TIM media.
Guna keseimbangan pemberitaan di media ini, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx dan nomor: 0831853790xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya masih bungkam.
Pewarta : E.Manalu