Dikibusi Teman Sendiri, DPO Kasus Pencurian Spesialis Rumah Diciduk Polisi
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Meringkus Kijan (40) Warga Gang Sawo Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Buruh bangunan ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam tindak pidana kasus pencurian, Jumat (7/2/2020) pukul 23:00 WIB.
Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan,”Pelaku Kijan Ditangkap bersembunyi di lemari pakaian rumah adik kandungnya di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum, via seluler, Jumat (7/2/2020)
Menurut Kapolres, tersangka KIJAN berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari Aseng, (30) yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari yang lalu dalam kasus yang sama dengan Tersangka KIJAN melakukan pencurian pintu dan jendela rumah milik korban Jimmy Carter (35) warga Dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada hari Senin (25/6/2019) pukul 09:00 WIB.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP, Saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namun tidak dibuka kemudian polisi mengetuk pintu sebelah rumah yang masih adek tersangka disitu adek tersangka mengaku tidak melihat abang kandungnya (kijan-red).
Kemudian Tim Opsnal meminta izin kepada adek tersangka untuk masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan disertai dengan menunjukan surat penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka bersembunyi di dalam lemari pakaian dalam rumah adek pelaku. Dan selanjutnya yersangka kijan langsung di gelandang di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian.”tegas Kapolres.