HeadlineKaroKriminalSumatera Utara

Dikenal Licin, Gembong Bandar Sabu Kabanjahe Roboh

TANAH KARO, Mitratoday.com: “Lagi”, Gembong bandar sabu jaringan Medan – Tanah Karo diduga juga pemasok narkoba ke pelosok dibeberapa desa roboh di tembus timah panas, Tim Sikat Narkoba (TSN) Satreskrim Narkoba Polres T. Karo, berikut sejumlah barang bukti lainya, Selasa(3/3).

Kapolres T. Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono Sik melalui Kasatres Narkoba Polres T.Karo kepada Mitratoday, Rabu(4/3) membenarkan. Berkat kerjasama tim sikat narkoba yang dikenal memiliki karakter pantang mundur sejengkalpun, berhasil mengungkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi TO. Selain sudah menjadi target tersangka juga diduga licin dalam menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres T. Karo.

Tersangka bandar narkoba ini berinisial SG alias Jahtra, 33 penduduk Jln. Kotacane Gg. Rumah Jahe Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe. Dari dalam rumahnya petugas berhasil menemukan satu tas warna coklat. Dari dalam tas tim berhasil menyita narkoba jenis sabu miliknya yang di kemas dalam dua bungkus plastik bening dengan berat brutto 186,14 gram. Selain narkoba tim menemukan barang bukti lainya, lima bal plastik klip kosong, satu unit handpone dan dua unit timbangan elektrik untuk menimbang sabu yang akan di sebar ke sejumlah desa di Kab. Karo.

Dikatakan Rasmaju, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka sempat tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Namun setelah tim berhasil menemukan seluruh barang bukti yang di yakini miliknya, tersangka mulai terlihat panik. Dan dengan gerak cepatnya tersangka mencoba melawan petugas sambil berusaha melarikan diri dari pengamanan petugas. Namun aksinya berhasil digagalkan tim yang selalu siaga ketika itu. Guna menghentikan niat tersangka kembali mencoba melawan dan melarikan diri, tim langsung memberikan tindakan tegas dan terukur mengarah ke dua kaki sang bandar hingga akhirnya roboh.

Selanjutnya tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Rasmaju Tarigan. Memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan kembali di sekitar rumahnya. Setelah diyakini seluruh barang buktinya sudah disita. Akibat sudah mendapat hadia dua butir peluruh tersangka lalu di berikan penanganan medis di RSUD Kabanjahe. Sementara barang bukti narkoba dan bukti lainya langsung di boyong ke Komando.

Dari keberhasilan tim mengungkap tersangka gembong narkoba jaringan Medan- Tanah Karo. Pihaknya mengaku kalau tersangka merupakan pemain narkoba yang di kenal lihai dalam mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu ke sejumlah jaringanya di wilayah hukum Polres T. Karo. Namun setelah sekian lama berhasil melakukan teknik kelihaianya yang dikenal licin dan berpindah pindah. Tim akhirnya berhasil membekuk tersangka berikut barang buktinya saat berada di dalam rumahnya.

Lanjut Rasmaju, timnya tidak akan pernah mengaku puas mengungkap gembong narkoba SG alias Jahtra. Dari tersangka kita akan kerja maraton menggali keterangan prihal asal narkoba miliknya, dan daerah atau desa mana saja tersangka mengedarkan barang haram miliknya.

Sementara ini, untuk keperluan dan penyelidikan tersangka secara intensif kini telah kita lakukan pemeriksaan di ruang periksa kusus Satreskrim Narkoba Polres T. Karo. Atas perbuatan tersangka yang diketahui secara sengaja melanggar hukum dalam mengedarkan narkoba sabu di wilayah dalam negara Indonesia, yang kini kondisinya sudah darurat narkoba oleh Presiden RI. Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara, Tegas Rasmaju.

Penulis :Rambo

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button