HukumSumatera Utara

Dikawal TNI,Polri Oknum PTPN2 “Rampas” Jonder Petani Penggarap Lahan Eks HGU

Deli Serdang, Mitratoday.com- Petani penggarap di Desa Sidodadi, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang terlibat ketegangan dengan pihak PTPN2, Rabu siang (24/07/19).

Peristiwa itu terjadi ketika petani yang sedang beraktivitas di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan menggunakan jonder, tiba-tiba didatangi oknum pihak perkebunan yang dikawal sejumlah TNI berpakaian dinas dan petutas Polsek Batangkuis serta Polres Deli Serdang.

Pantauan wartawan di lokasi terlihat sempat terjadi perdebatan antara pihak PTPN2 dengan petani penggarap, sebagai imbas dari konflik beberapa waktu silam ketika pihak PTPN2 melakukan pengeboran bibit sawit yang dilakukan di area garapan petani dari desa tersebut,

Salah seorang petani penggarap” Poniman secara tegas mengecam ulah pihak perkebunan yang ditudingnya bertindak arogan dan semena-mena”

“Kami disini selaku petani sangat tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh pihak PTPN2 ini, Seharusnya mereka faham bahwa status tanah ini sudah lepas HGU nya. Kalau mereka PTPN2 bisa menunjukan lahan ini masih memiliki HGU mana silahkan tunjukan kepada kami,” tantangnya saat ditemui di lahan yang berusaha direbut oknum perkebunan.

Apalagi menurut Poniman, sesuai SK Ka BPN RI No.42/HGU/BPN/2002 bahwa status lahan ini tidak diperpanjang. “Apa dasarnya pihak PTPN2 ini? Tiba-tiba datang menyerobot lahan yang telah kami garap ini, ditanami kembali dengan bibit sawit yang baru. Mana bukti perpanjangan HGU nya jika lahan ini sdh diperpanjang HGU nya,” ungkap Poniman emosi sembari menunjukan salinan penjelasan permohonan pendistribusian areal eks HGU.

Ketidak terimaan juga diutarakan petani penggarap Abdul Hadi di lokasi yang melihat langsung pihak PTPN2 bersama TNI dan kepolisian secara paksa mengambil alih jonder milik petani tanpa koordinasi dengan petani.

Tindakan pihak oknum PTPN2 yang mengatasnamakan direksi dengan merebut paksa jonder milik petani tanpa alasan jelas, membuat para petani merasa sangat dirugikan.

“Mana surat penyitaan unit jonder kami? Mereka tidak membawa surat penyitaan, tapi mereka merebut paksa. Apa itu tidak dinamakan perampasan,” kecam Hadi.

Abdul Hadi juga menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang reforma Agraria dimana reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 18 PP No.40/1996 , apabila HGU tidak diperpanjang bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dibekas HGU kembali kepada negara. Atas hal itulah maka kewajiban negaralah untuk mendistribusikan kepada rakyatnya demi tercapainya keadilan dan kemakmuran kepada rakyatnya,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Batangkuis AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi wartawan via Pesan whatsapp, membenarkan telah diamankan 2 unit jonder oleh pihak perkebunan.

“Setelah mereka amankan, mereka hubungi anggota Polsek Batangkuis dan Polres Deliserdang. Jadi itu diserahkan pihak perkebunan kepada kepolisian dan kasusnya ditangani oleh unit 4 Tipiter Polres Deliserdang. Untuk selanjutnya bisa berkordinasi dengan pihak polres,” terang Mardianta Ginting.

 (Fery)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button