DaerahLampungLampung Utara

Dikatakan Kurang Bukti,Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Lampura Dibebaskan

Pewarta : Elva

Lampung Utara,Mitratoday.com-Polres Lampung Utara dikabarkan membebaskan wanita terduga pengedar narkoba jenis sabu, yang ditangkap bersama oknum kepala dusun di kabupaten tersebut.

Bahkan, kabar pembebasan itu beredar di media sosial Facebook.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan perihal pembebasan Karni (35), perempuan terduga pengedar sabu.

“Ya pak, hasil gelar perkara menyatakan bahwa dia (Karni) tidak cukup bukti,” ujar Iptu Aris kepada Headlinelampung melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/08/2020) sore.

Saat disinggung mengenai proses hukum oknum kadus yang diamankan bersama Karni, Iptu Aris mengatakan jika untuk oknum kadus tersebut cukup bukti.

“Untuk oknum kadusnya cukup bukti telak pak dan masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPD PGK Cabang Lampung
Utara, Exsadi, berharap agar pihak Polres Lampung Utara secepatnya menyampaikan klarifikasi ke publik.

Menurut dia, pembebasan Karni nampak banyak kejanggalan.

“Kita semua lihat di dalam vidio penangakapannya. Sabu-sabu itu ada di dalam dompet yang dipegang Karni,” ungkap Exsadi.

“Kami sebagai masyarakat meminta pihak kepolisian menjelaskan kegaduhan di media sosial, terkait pembebasan wanita tersebut. Narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, alih-alih memberi contoh yang baik bagi warganya, seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Lampung Utara (Lampura) ini justru sebaliknya.

Hendra Putra (44), sang oknum Kepala Dusun 1, Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara ditangkap polisi bersama teman wanitanya, Karni (35) warga Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, karena diduga sebagai pengedar natkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) malam.

“Kedua tersangka kita amankan sekira pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka oknum kadus tersebut, Jalan Bakti Praja, Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara,” kata Iptu Aris, Minggu (12/7/2020).

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto sekira 1,21 gram.

Lalu, tiga lembar plastik klip, satu dompet warna merah, satu tas warna pink merk Sustar dan sehelai celana jeans warna biru merk Lea.

“Kini keduanya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Aries.

Kedua pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button