
Jember,mitratoday.com-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2022 disahkan. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah APBD Jember 2022, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember. Tampak Bupati Jember, Hendy Siswanto dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menandatangani penetapan Perda APBD Tahun 2021.
“Terima kasih atas respon baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyikapi APBD yang mendesak ini. Dalam pelaksanaan fungsi anggaran untuk memberikan rasa keadilan dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah,” kata Bupati.
Perbedaan pandangan menyikapi Raperda APBD merupakan bagian dinamika dan bentuk kepedulian dari legislator, demi kemajuan Jember. “Karena itu bagian dari keharmonisan untuk saling mengisi dan saling menghargai,” jelasnya.
Feni Purwaningsih dari PKS berpesan agar tim anggaran selalu melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan draf APBD.
“Agar mereka tidak kebingungan dan bersemangat dalam menjalankan program kerja.” Tandasnya.
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan), Tabroni berharap pendapatan asli daerah bisa lebih ditingkatkan, dan mampu melampaui target APBD. “Baik itu dari sektor pariwisata maupun dari sektor lainnya.” Tuturnya.
Menurut Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Dedy Dwi Setiyawan, pendapatan Daerah Rp 3,8 T, belanja Rp. 4,3 T, defisit sebesar Rp 586 miliar. Belanja operasional Rp 2,9 T, belanja modal Rp 879 Miliar, biaya tidak terduga Rp. 44,3 Miliar dan belanja trasfer Rp 481 Miliar.
Ketua DPRD Jember memaparkan bahwa paripurna tersebut dihadiri oleh 21 Legislator melalui video conference, serta 23 anggota secara langsung. “Artinya paripurna ini di hadiri oleh 44 anggota dewan, dari total 50 anggota dewan.” Tutupnya.(Adv).