Jambi, Mitratoday.com – Sandy Wijaya (29) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang digelar beberapa waktu lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang, terdakwa juga mengakui menerima upah Rp 20 juta dalam mengantarkan sabu.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arpan Yani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nirmala Dewi, serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ahmad.
Dalam persidangan Jaksa dan Hakim mempertanyakan kepada saksi kronologi penangkapan saksi Rudi, polisi yang melakukan penangkapan.
Rudi mengatakan, tersangka tersebut membawa narkoba jenis sabu dari Pekan Baru dengan tujuan Jambi. Dia hanya bertugas mengatarkan sabu yang nantinya akan di bawa ke tempat Riki yang saat ini telah berada dalam Lapas.
“Dia itu cuman membawa barang dari Pekanbaru (Riau) ke Jambi dengan menggunakan bus Rapi,” ucap saksi.
Menurutnya, tersangka ditangkap saat razia di Jalan Lintas Timur KM 138, Kelurahan Pelabuhan Dagang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan adakah ditemukan hal lain selain sabu yang dibawa tersangka tersebut.
Terdakwa dalam persidangan tersebut juga mengakui jika dirinya membawa narkotika jenis sabu yang dijanjikan akan dibayar sebesar Rp20 Juta.
“Iya, saya bawa itu akan diberi upah dua puluh juta setelah barang sampai,” akunya.(Arian Arifin)