BrebesDaerahHeadlineHukum

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, GNPK-RI Brebes Kembali Laporkan Desa Songgom dan Desa Winduaji ke Kejaksaan

Brebes,mitratoday.com – Jajaran pengurus GNPK-RI Kabupaten Brebes yang diketuai Budi Prabowo, SH.,MH datangi kantor Kejaksaan Kabupaten Brebes, Rabu (22/2/2023). Selain itu, hadir pula ketua PC GNPK-RI Kecamatan Losari yang diketuai Jhamronie.

Ketua DPC GNPK-RI Kabupaten Brebes Budi Prabowo, SH.,MH kepada awak media mengatakan, Kedatangannya di kantor Kejaksaan ini guna melaporkan kegiatan GNPK-RI sebagai organisasi atau lembaga anti korupsi yang mana GNPK-RI melaporkan pertama adalah Desa Songgom yang sudah dilaporkan dari tanggal 18 Januari lalu yang sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, kemudian Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan yang sudah pihaknya laporkan dan sudah ada pemanggilan.

“Harapan kami kenapa audensi ke Kejaksaan, karena selama ini belum ada tindak lanjutnya, walaupun dari semua perangkat desa, sekretaris desa sudah ada yang dipanggil tapi kenapa terkesan bertele-tele dalam tindak lanjut pelaporan kami,” ungkap Budi Prabowo.

Budi Prabowo menjelaskan untuk Desa Songgom adalah terkait Bantuan Keuangan, BUMDES, pengerasan jalan, bangunan-bangunan yang lain yang pada waktu itu pihaknya bereaksi ke desa belum ada realisasinya yaitu pihaknya melaporkan dari tahun 2018, 2020, 2021 dan 2022 anggaran ADD dan DD dengan total kerugian negara 1,3 miliar.

“Tapi ini tentunya adalah SOP yang menindaklanjuti tentang masalah keuangan negara atau kerugian negara itu adalah inspektorat, makanya tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menindaklanjuti laporan-laporan kami yang sudah kami laporkan baik itu di inspektorat maupun di Kejaksaan,” terangnya.

Sedangkan untuk Desa Winduaji, Budi Prabowo katakan, sekitar 3,4 miliar yaitu dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, kaitannya dengan BUMDES, ADD dan DD serta bantuan keuangan dari Dana Alokasi Khusus APBD Daerah dan APBD Provinsi.

Selain itu, lanjutnya, GNPK-RI akan membuka kembali kasus DAK tahun 2012 yang mana di dalam keputusan dari Mahkamah Agung itu kasasi dimenangkan Pemerintah Daerah.

“Tapi setelah GNPK-RI membuka kembali kasus itu ternyata ada main didalamnya dan InsyaAllah kami GNPK-RI akan melanjutkan kasus tahun 2012 ke ranah hukum tentang tindak pidana penipuan di Dinas Pendidikan yaitu tentang DAK yang sudah ada SPK nya ternyata sudah dikerjakan oleh para CV, kontraktor tapi tidak realisasi dari Pemerintah Daerah untuk mencairkan dana itu. Nilainya sampai 2,2 miliar,” tegas Budi Prabowo.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button