Diduga Melapor Gunakan Bukti Palsu, Tiga Wanita Paruh Baya Dilaporkan Balik di SPKT Polda Sumut
Pewarta : Rambo
Medan,Mitratoday.com-Iman Gunawan Siregar, SH (30) warga Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Kuasa Hukum Feri laporkan WN, YN, RB yang diduga telah membuat laporan palsu dengan cara menggunakan bukti palsu di Polsek Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara. yang menyebabkan Kliennya Feri saat mendekam dirumah tahan Polsek Deli Tua, dengan tuduhan penipuan penggelapan uang sebesar Rp.45.000.000 yang dilaporkan WN pada Polsek Deli Tua.
Kasus penipuan atau penggelapan yang dilaporkan WN pada Polsek Deli Tua ini bermula pada tahun 2018, yang mana WN melaporkan Feri dengan tuduhan pengelapan uang WN sebesar Rp.45.000.000 juta rupiah, yang disinyalir uang tersebut untuk pembayar mengambil alih satu unit mobil dengan nomor polisi BK 1725 FH yang dalam pengakuan Feri mobil tersebut telah dikembalikan kepada pihak Leasing.
Merasa ada yang janggal atas bukit-bukti yang dilampirkan WN saat membuat laporan yang menyebabkan Feri saat mendekam ditahanan polsek deli, melalui kuasa hukumnya Iman Gunawan Siregar, SH laporkan kembali WN pada Rabu, (03/02/2021) di SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: 215 / II / 2021 / SUMUT / SPKT “I”.
Adapun Iman melaporkan WN dalam hal tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 jo 242 KUHPidana, diketahui pada tanggal, 21 Desember 2020, dikantor Polsek Deli Tua, Deli Serdang.
Bermula sejak penangkapan Iman Gunawan merasa ada yang janggal bukti-bukti yang diserahkan WN kepada penyidik Polsek Deli Tua, yang mana terdapat bukti surat yang isinya menerapkan bahwasanya Feri telah melakukan Take Over Mobilnya kepada WN pada tanggal, 07 maret 2018, setelah ditelusuri kecaan Iman Gunawan selaku kuasa Hukum dan juga para keluarga Feri semakin terjawab.
Pasalnya didalam surat tersebut terlaksana tandatangan Feri dan Istrinya, Namun menurut apa yang Iman kepada awak media bahwasanya Istrinya ternyata dimedan saat tanggal penandatangan surat itu melainkan sedang berada dipenyabungan.
Saat dikonfirmasi Iman Gunawan Siregar juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Polsek Deli Tua yang mana selama masa pemeriksaan ia telah membuat bantahan berupa bukti dan bukti untuk membuktikan bahwa surat yang dijadikan bukti itu diduga palsu.
“Kita dan keluarga Feri sangat kecewa terhadap penyidik Polsek Deli Tua ini, kita sudah jelaskan seterang-terangnya kalau kasus ini ada di rekayasa namun bantahan kita sepertinya tidak mempertimbangkan penyidik sehingga Klien saya sudah menunjukkan hingga 39 hari, makanya kita laporkan balik sipelapor dalam laporan laporan palsu,”katanya saat ditemui setelah membuat laporan diSPKT Polda Sumut.
Iman juga kemungkinan kemungkinan akan laporkan penyidik juga keprovam Polda Sumut dalam waktu dekat ini.
“Bila perlu penyidiknya juga akan kita laporkan dalam waktu dekat ini masih kita menciptakan deliknya, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain, sehingga tidak mencederai nama baik kepolisian, yang dapat menurunkan rasa percaya ditengah-tengah masyarakat sumut pada umumnya,”ujar anak kedua perwira polda Riau itu.