HeadlineJakartaNasional

Diduga Melanggar Etik, KPU Dilaporkan ke DKPP

Jakarta,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga kembali lakukan pelanggaran. Penyebabnya adalah KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimana telah terjadi pelanggaran etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“KPU dalam hal ini Plt. Ketua berikut anggotanya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena mereka sudah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU. Dimana KPU seharusnya memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ungkap Raden Adnan selaku warga negara yang melaporkan KPU ke DKPP dalam surat pengaduan tertanggal 23 Juli 2024 tersebut.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan oleh Ketua KPU saat itu Hasyim Asyari. Serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 dan terdapat pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 34. Peraturan ini di situs resmi KPU tertera berlaku dan mencabut 9 (Sembilan) PKPU sebelumnya, bahkan sampai rilis ini dibuat, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah diunduh sebanyak 38. 879 kali.

Namun masalahnya peraturan ini pada kenyataannya tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yakni putusan Nomor 2 /PUU-XXI/202. Padahal jelas diatur di Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 24C menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat Final dan Mengikat semua pihak serta Lembaga Negara, termasuk Pejabat Publik. Artinya setiap Putusan MK HARUS DIHORMATI dan dilaksanakan tanpa pengecualian untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.

“KPU adalah lembaga negara dan Ketua KPU merupakan seorang Pejabat Negara. Lantas kenapa tidak melaksanakan Putusan MK? Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Lalu di Pasal 19, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,”

Lebih lanjut lagi, Raden Adnan juga menyebut bahwa KPU juga telah mengabaikan mitranya Dirjen Otda Kemendagri yang memberi masukan dalam surat bertanggal 14 Mei sehari sebelum rapat di tanggal 15 Mei 2024. Bahwa Plt tidak ada pelantikan. Sehingga PKPU tersebut tidak menghitung satu kali masa jabatan PLT karena tidak ada pelantikan. Tindakan KPU dengan membuat Peraturan ini tentunya tidak sejalan dengan putusan MK dan tidak mengindahkan masukan dari pihak Kemendagri. Akhirnya terjadilah PKPU yang saat ini tidak melaksanakan putusan MK tersebut.

“Oleh karena telah terjadi dugaan pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka sebagai Warga Negara saya melihat hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja. Putusan MK berdasarkan Undang-undang Wajib dijalankan. Tapi nyatanya KPU tidak menjalankannya,” ungkap Raden Adnan lagi.

Surat pengaduan ke DKPP bertanggal 23 Juli 2024 tersebut mengadukan Mochammad Afifuddin Selaku Plt. Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan August Melaz. Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dimana Pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya Putusan MK malah diabaikan,” sebut raden Adnan.

Dari pengaduan yang disampaikan tersebut, Raden Adnan menyampaikan permintaannya yang dituangkan dalam Petitumnya agar DKPP dapat Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan, Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button