Diduga Langgar Perwal No 41 Tahun 2020, Pengajuan Mutasi Oknum Guru SMP N 4 Tanjungbalai Dipertanyakan
Tanjungbalai,mitratoday.com – Diduga bertentangan dengan peraturan walikota, proses pengajuan mutasi oknum guru SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai berinisial SA dipertanyakan.
Sebab, mutasi yang diajukan oleh oknum guru dimaksud bukan ke sekolah lain atau di lingkungan dinas pendidikan, tetapi ke instansi lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan dunia pendidikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, SA oknum guru olahraga di SMP Negeri 4 Tanjungbalai itu disebutkan saat ini tengah melakukan proses pengajuan mutasi ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkot Tanjungbalai.
Kabar yang beredar oknum guru dimaksud mengajukan mutasi keluar dari instansi dinas pendidikan berdasarkan permintaan dari salah seorang oknum Kabag (Kepala Bagian) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai berinisial DAS yang disebut – sebut memiliki kedekatan dengan penguasa di Kota Kerang itu. Konon, oknum guru ini akan diplot untuk menduduki jabatan bendahara di satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tanjungbalai Darujiah Astuti Sinaga sepertinya enggan dan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait persoalan ini.
Karena sampai berita ini dikirim, Sabtu (31/12/2022), Darujiah tidak bersedia mengangkat telponnya dan permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan secara tertulis via WhatsApp juga tidak mendapat jawaban.
Padahal dalam chatingan itu telah disebutkan bahwa konfirmasi tersebut bertujuan untuk perimbangan dalam pemberitaan yang akan disajikan. Namun sayangnya hal itu tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.
Sementara Kepala SMP Negeri 4 Kota Tanjungbalai Muhammad Taher SPd yang dikonfirmasi wartawan via telepon, Jum’at (30/12/2022) membenarkan oknum guru berinisial SA tengah melakukan proses mutasi ke salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Dikatakannya, SA yang merupakan guru olahraga dan juga guru wali kelas itu mengajukan permohonan pindah tugas karena sudah bosan mengajar di sekolah dan ingin peningkatan karier pada jabatan struktural di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Sebenarnya, kita merasa berat hati dan tidak ingin melepas yang bersangkutan dari sekolah tersebut. Karena dengan pindahnya SA, secara otomatis risikonya SMP Negeri 4 Tanjungbalai akan mengalami kekurangan guru olahraga.” Bebernya.
Tetapi karena yang bersangkutan memohon dan mendesak dengan alasan ingin peningkatan karier dan mungkin sudah bosan menjadi guru, saya pun tidak berani menahannya dan terpaksa memberikan izin yang dimintanya, ujar Kepala SMP Negeri 4 itu.
Taher juga menjelaskan pihaknya tidak mengetahui ke instansi atau perangkat daerah mana SA akan pindah. Karena dalam permohonannya tidak disebutkan secara rinci instansi yang hendak dituju. Hanya saja SA menyatakan ingin pindah ke jabatan struktural di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, sampai saat ini kita juga tidak ada menerima permintaan secara tertulis dari perangkat daerah yang membutuhkan SA di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.” Tandasnya.
Sekedar untuk dapat diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Mutasi dan Promosi Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemkot Tanjungbalai disebutkan bahwa guru yang hendak keluar atau pindah tugas antar perangkat daerah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya harus ada permintaan dari perangkat daerah yang membutuhkan, PNS tersebut memiliki kriteria/keahlian yang sangat dibutuhkan perangkat daerah tujuan pindah, dan mutasi tersebut tidak mengganggu kondisi kerj di unit kerja asalnya.(Tim)