Tegal,mitratoday.com – Diduga pihak penyedia jasa/kontraktor pelaksana tidak profesional serta melanggar isi dokumen pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) DPD Kota Tegal yang diketuai H. Supriyanto melayangkan surat somasi Nomor 29/BPPI-TegalKota/IX/2023 yang ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Heru Prasetya, S.STP.
Diketahui pembangunan Gedung MPP Kota Tegal lima lantai di Kompleks Pusat Promosi Informasi dan Bisnis (PPIB) Kota Tegal ini dimulai sejak 3 Juli 2023 lalu, dengan masa kerja 180 hari dengan nilai kurang lebih 19,7 milyar.
H. Supriyanto yang akrab disapa Jipri ini menyampaikan kepada media, Senin (25/9/2023), “Dari hasil pengawasan dan investigasi lapangan oleh LSM BPPI DPD Kota Tegal terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung MPP pada Dinas PUPR Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 (nilai kontrak Rp.19.777.777.777,-) yang dikerjakan oleh PT. Artadinata Azzahra Sejahtera ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Dikatakan Jipri, pelanggaran tersebut antara lain : Pelaksanaan prosedur SMK3 yang tidak benar, karena di lapangan kami menemukan adanya tenaga proyek yang tidak dilengkapi peralatan K3 yang tidak standar peraturan SMK3, Tenaga teknis dan ahli K3 yang tidak berada di lokasi proyek, hal itu sesuai dengan surat pernyataan personil, Adanya dugaan bahwa penyedia jasa/kontraktor pelaksana pembangunan Gedung MPP Kota Tegal tidak profesional (di lokasi proyek ditemukan tidak adanya aktivitas pekerja),” terangnya.
Dari fakta lapangan tersebut, lanjut Jipri, LSM BPPI Kota Tegal menyimpulkan bahwa, “Penyedia jasa/kontraktor pelaksana diduga tidak melaksanakan/melanggar isi dokumen perjanjian kontrak pembangunan Gedung MPP Kota Tegal, Penyedia jasa/kontraktor pelaksana diduga tidak mempunyai kepemilikan modal 20 % (penguasaan uang sepenuhnya) sebagai syarat calon peserta dan pemenang tender sehingga ditemukan fakta dilapangan pelaksanaan pembangunan Gedung MPP Kota Tegal mengalami kendala yang sangat kritis (tidak ada aktivitas pekerja proyek),” tandasnya.
Pewarta : Hartadi