BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Diduga Lalai Dalam Menangani Pasien, Pihak RSUD Arga Makmur Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Bengkulu,mitratoday.com – Memberi pelayanan terhadap Pasien merupakan hal utama harus dilakukan pihak Rumah Sakit, baik itu dari segi penanganan intensif maupun langkah-langkah darurat lainnya guna memberikan yang terbaik bagi pasien, apa lagi Pasien dalam kondisi kritis.

Namun nampaknya, dari segi pelayanan diduga tidak dijalankan secara disiplin oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan Riko Tiyando salah satu orang tua kandung dari korban yang meninggal dunia di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Riko menyampaikan laporan resmi ke Reskrimsus Polda Bengkulu di dampingi kuasa Hukumnya Nediyanto Ramadhan, S.H.,M.H terkait dugaan tidak efektifnya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Riko kepada Media ini membenarkan bahwa ia bersama Kuasa Hukumnya telah menyampaikan Laporan Resmi ke Polda Bengkulu.

“Benar, hari ini saya bersama Kuasa Hukum saya melaporkan pihak RSUD Arga Makmur. Hal ini setelah kejadian meninggalnya anak saya, karena pada saat anak saya dalam kondisi kejang-kejang atau kritis pada Sabtu 19 Agustus 2023 tidak ditangani serius pihak RSUD Arga Makmur dan tidak ada di ruangan dimana anak saya dirawat (Ruangan ICU). Bahkan pada saat kondisi anak saya kritis, saya harus memanggil perawat dan dokter beberapa kali. Namun, pada saat saya panggil para perawat dalam kondisi tidur.” Beber Riko.

Setelah dibangunkan, kata Riko, perawat tidak memberikan penanganan intensif. “Hanya sekedar di cek dan dilihat.” Ujarnya.

Untuk diketahui, Laporan yang disampaikan yakni Dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban berusia 4 tahun 10 bulan meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2023 di RSUD Arga Makmur.

Pasal 359 KUHP “Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button