Batang Hari | mitratoday.com – Sistem lelang elektronik secara online bukan bearti menutup jalan para oknum yang di duga mencari keuntungan dalam suatu tugas yang di bebankan kepada mereka, sebagaimana yang terjadi di dinas peternakan dan perikanan kabupaten batang hari saat ini, di duga oknum panitia lelang telah mengondisikan salah satu perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan keramba jaring apung di dinas peternakan dan perikanan yang di alokasikan melalui dana APBD kabupaten batang hari sebesar Rp.376000,000.(tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), berdasarkan pantauan media lelang pengadaan keramba jaring apung tersebut pertamakali di umum pada tgl 4 agustus 2017. untuk upload dokumen penawaran tgl 4 sampai tanggal 9 agustus jam 16’00. Namun pada malam tanggal 9 agustus 2017 sekitar pukul 00′ wib terjadi perubahan untuk upload dokumen penawaran di perpanjang sampai tanggal 10 agustu jam 23’59 wib. Padahal jarak dari jam 00′ sampai jam 16’00 masih tersedia waktu untuk para calon penawar pekerjaan sekitar 14 jam. masalah perobahan ini jelas melanggar PERKA LKPP no 1 tahun 2015. Terkait masalah ini salah seorang kontraktor calon penawar yang namanya tak mau di tulis mengatakan sy sangat kecewa ini jelas ada permainan mungkin pihak perusahaan yang di kondisikan belum siap sehingga terjadi seperti ini kata kontraktor tersebut. di lain tempat ALMI CAB sebagai kepala bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah kabupaten batang hari saat di temui di ruang kerjanya almi cab mengatakan, terkait dengan masalah proses lelang tender pengadaan KJA atas kesalahan yang di lakukan oleh pihak panitia lelang, SUWITOK sebagai ketua POKJA 3 sudah saya panggil dia telah mengakui atas kesalahan tersebut dan SUWITOK telah membuat surat pernyataan tak akan mengulanginya lagi kata Almi cab, namun apapun alasan witok menurut pihak rekanan yang merasa kecewa dia telah berhasil membuat perobahan jadwal pada upload dokumen dan telah memberi peluang kepada pihak perusahaan yg di duga di kondisikan, oleh karena itu kami harap kepada aparat penegak hukum agar dapat melakukan penyelidikan terkait masalah ini kata pihak rekanan yg merasa di rugikan.(usman yusup)
Nama OPD coba diperbaikin. Di judul, dinas perikanan dan peternakan. Di isi artikel ditulis dinas peternakan dan perikanan. Di batanghari dinas peternakan dan perikanan udh bubar. Monggo di cek lg yg benar dinas apa?