DaerahHeadlineSeluma

Diduga Kontraktor Abaikan Papan Merk Rusak/Sobek, Proyek SDN 09 Seluma di Sorot Masyarakat

Seluma,mitratoday.com – Proyek Rehabilitas Toilet dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya di SDN 09 Seluma yang terletak di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma diduga sengaja dan lalai dalam penerapan papan merek/informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan beberapa bulan yang lalu.

Dari penelusuran tim awak media ini melakukan investigasi sebanyak 2 kali. Untuk hari pertama dilakukan pada Senin, (14/8/2023) dan hasil dari investigasi tersebut ditemukan papan merek dalam pengerjaan itu sudah rusak/sobek. Untuk hari kedua dilakukakan pada Kamis, (17/8/2023) dan hasil yang sama ditemukan seperti investigasi dihari pertama yaitu papan merek sudah rusak/sobek.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak.

Salah seorang warga yang enggan dipublis indentitasnya menjelaskan, bahwa pekerjaan itu sudah lama berjalan, akan tetapi papan mereknya sudah rusak/sobek.

“Dulu papan mereknya masih bagus dan jelas semua tulisannya tetapi saya hanya melihat sekilas, sekarang papan merek itu sudah rusak dan sobek serta yang jadi pertanyaan bagi kami masyarakat kenapa rusak dan sobeknya papan merek tersebut hanya nilai kontrak saja sedangkan untuk tulisan yang lain masih jelas,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, kontraktor maupun pelaksana proyek tersebut seolah lalai dan tidak mengindahkan serta memperbaiki papan merek yang sudah rusak/sobek tersebut, terlebih posisi letak proyek itu berada dibelakang gedung SDN 09 Seluma.

“Kami selaku masyarakat mempertanyakan berapa sebenarnya nilai kontrak proyek tersebut, karena apakah seperti ini cara setiap kontraktor dan pelaksana proyek dalam bekerja dan mentaati aturan yaitu lalai dalam memperhatikan hal sekecil itu,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, proyek tersebut dikerjakan oleh Pelaksana CV. GI Holioner yang beralamat di Jl. Pasirah Zainal Abidin, Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma yang mana sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun anggaran 2023. Teruntuk nilai kontrak sampai saat ini belum diketahui.

Pewarta : Nofi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button