DaerahTulang Bawang

Diduga Kakam Wonorejo Tilep DD Untuk Memperkaya Diri Pribadi

Tulang Bawang,mitratoday.com – Diduga Kepala Kampung Wonorejo Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang. Pada saat Tim Intvigasi di lapangan untuk mengumpulkan Bukti-bukti yang ada di Kampung Wonorejo Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut keterangan dari Narasumber yang Namanya tidak mau di Publikasikan dalam pemberitaan ini, Dirinya mengatakan ia

“Ya mas, kami mau tanya mengenai dalam aturan Kampung. Sebab, kami Masyarakat biasa yang tidak tahu Apa-apa sangatlah merasa bingung dengan aturan di kampung kami ini. Mulai dari Aparaturnya sampai di penggelolan Dana Desa (DD) yang Nilainya tidak sedikit.” Kata nara sumber yang tidak ingin disebut namanya.

Lnjut narasumber media ini, Kepala Kampung Wonorejo JM tersebut diduga sangat sulit untuk ditemui, Namun mereka tidak pernah masuk kantor atau jarang disaat Pencairan Dana Desa (DD).

“Jadi, kami mau tanya pada bapak selaku orang yang mengerti Hukum, Kira-kira itu menyalahi aturan atau tidak pak. Sebab kami ini Orang bodoh dan Orang awam tidak mengerti dalam aturan pemerintah dan Hukum. Lalu kami mengecek Proyek Peningkatan Jalan Produksi dengan Pagu Anggaran Rp. 289.714.000.-yang terletak di Rt.23/24 RK 8. Denga Rincian Lebar 3 m X 850 m, tetapi Itu lah hasil dari tim Intvigasi di lapangan untuk mengumpulkan Bukti-bukti yang ada dilapangan. Harapan kami dari tim Intvigasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten yang Berjuluk”Sai Bumi HNengah Nyepur” ini bisa menidak lanjuti permasah ini,” bebernya.

Sebab Dana Desa Jangan sampai di salah gunakan demi mencari keuntungan Pribadi.” Tukasnya.

Tetapi Hasil dari Konfirmasi kepada Kepala Kampung tersebut, dia mengakui kalau pekerjaan itu diborongkan senilai Kurang Lebih Rp. 180 Juta Rupiah,

Jadi, sisa dari Anggaran tersebut Kurang Lebih 111 Juta Rupiah yang katanya akan disilpakan oleh Kakam tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) dan tindakan melanggar, UU nomor 31 Tahun 1999,Tentang pemberantas Korupsi, dan melanggar Pasal 1 Ayat 2 dan 372 KUHP. Barang siapa dengan sengaja atau Terang-terangan untuk melawan Hukum, dan merugikan Keuangan Negara. atau perekonomian Pemerintah maka bisa di kenakan Sangsi Pidana Penjara seumur Hidup.

Pewarta : Yudi W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button