Deli SerdangHukumSumatera Utara

Diduga Jual Tanah Bermasalah LSM Pormafera Sumut Buat Pengaduan Masyarakat (Dumas)

DeliSerdang_Mitratoday.com Berdasarkan surat pengaduan ( Dumas ) Dpw Formapera Sumut pertanggal 16 Desember 2019 kepolisian sektor ( polsek ) batang kuis melakukan uji materi terkait laporan dugaan2 jual beli tanah dan dugaan penerbitan surat tanah palsu dengan memanggil seluruh pihak terkait baik pelapor , terlapor dan saksi. (10.02.2020)

Uji materi atas laporan dpw formapera tersebut langsung dihadiri oleh kapolsek batang kuis Akp Madianta Ginting beserta penyidik dan kepala desa payagambar Viktor silaban dan jajarannya.

Terlihat dilokasi pada saat uji materi terjadi adu argument diantara pelapor sdr.abdul hadi dan ustd.Zubair dengan sdr.syarihal ( takir ) dimana kedua belah pihak sama sama mengklaim keabsaan kepemilikan tanah tersebut.

Untuk menjaga kekondusifan dilokasi seluruh pihak terkait digiring ke aula kantor desa payagambar untuk dilakukan mediasi dan dilakukan pengecekan keabsahan surat tanah yang masing masing diklaim kedua belah pihak .
Syahrial ( takir ) dalam argument nya menjelaskan kepemilikan tanahnya yang diperjual belikan oleh dirinya sah adalah miliknya yang dibeli oleh kepala desa lama yang disaksikan oleh sekdes payagambar dan kadus payagambar. Namum sdr.takir tidak dapat menjelaskan bagaimana bisa membeli tanah tersebut sementara disurat asli tanah tersebut masih satu surat kepemilikan an.achmad yang mana tanah tersebut telah dijual kepada ust.zubair.

Namun Sdr.Abdul hadi dan Ust.Zubair membantah dimana tanah yg diklaim oleh sdr.syarial ( Takir ) tersebut masih satu kesatuan dari tanah yg dimiliki oleh ust.zubair namun pihak syarihal sengaja memanipulasi surat tanah pak zubair dengan ukuran yg sebenarnya.

Abdul hadi ” setelah dilakukan uji materi dan konfrontir diantara semua pihak yang terkait disini sangat jelas sdr.syarihal mengelak dengan beralibi tanah tersebut di beli dari mantan kepala desa lama , bagaimana bisa dia beli tanah itu dengan mantan kepala desa lama semnetara surat alashak masih satu nama dari pemilik asli , dan bagaimana mngkn dia membeli tanah dengan kepala desa yang sudah meninggal.

Yang lebih anehnya bagaimana bisa tanah yg diklaimnya tersebut bisa terbit surat nya pada tahun 2010 sementara tanah yang sama sama kami kaplingkan ini baru diterbitkan pada tahun 2015 , kan ini suatu kejanggalan karena surat tanah yg sdr.syahrial ( takir ) terbitkan sebenarnya ini masih satu fisik dengan kepemilikan tanah pak zubair yang dibeli dari pak acmad ujar abdul hadi

Terkait perihal tersebut kapolsek batang kuis Akp Madianta Ginting memberikan keterangan kepada semua pihak karena belum ada titik terang dan solusi terkait hasil dari uji materi dilapangan maka kepada semua pihak agar menahan diri dan selanjut disini pihak kepolisian akan mengambil keterangan semua saksi kembali untuk memutuskan hasil dari permasalahan ini dan karena ini terkait permasalahan tanah kedepan setelah ada hasil penyidikan dari polsek kedepan nya akan diserahkan ke tingkat polres ujar kapolsek batang kuis tersebut.

Terpantau langsung oleh awak media dilokasi terlihat setelah tidak ada titik temu dari hasil uji materi tentang laporan dugaan penggelapan jual beli tanah dan dugaan penerbitaan surat tanah palsu kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan penyelidikan lanjutan dan siap perkara ini dilanjutkan .

penulis dede.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button