DaerahLampungLampung Utara

Diduga Jaringan Komunikasi Layanan Internet Desa Papan Asri Tidak Gunakan ISP dan Langgar Perbub

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.com-Pembangunan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Penyediaan Jasa layanan Internet Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli diduga tidak menggunakan Jasa ISP dan tidak kantongi izin serta diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh SL, mantan Pelaksana Tetap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Utara kepada awak media melalui sambungan Telephone pribadinya, selasa (11/05/2021).

“Pembuatan Jaringan Instalasi Internet dan Komunikasi Desa, harus melalui Perizinan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah tahun 2020 Kabupaten Lampung Utara,”jelas SL.

SL menerangkan bahwa pembuatan dan penggunaan Jasa layanan Internet di Desa harus melalui Perusahaan Provider resmi penyedia jasa Layanan Internet dan wajib memiliki izin resmi dari Dinas Komunikasi dan Informasi, sesuai dengan perizinan dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Apabila tidak memiliki perizinan, maka dapat diberikan Sanksi tegas berupa Penyitaan oleh Balai Monitor,” tegasnya.

Hal berbeda di sampaikan oleh Heri, Pendamping Kecamatan Abung semuli saat di hubungi media melalui sambungan via Watshap.

“Terkait Pembangunan Jaringan Iayanan Internet Desa, maaf, saya kurang paham soal itu, soalnya saya tidak paham benar soal itu. Setahu saya, pengerjaanya di lakukan oleh pihak ketiga, salah satu Lembaga Swadaya masyarakat. Mereka katakan sama camat, apa kata atas saya si ikut,”jelas Heri.

“Soal perizinanya, saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak paham soal itu,tapi saya meragukan izinnya,”tambahnya.

Ketika Media mencoba mengkonfirmasi serta menanyakan beberapa poin item pekerjaan di tahun 2020 Yang Tertuang di APBDES, kepada Pejabat Sementara. Namun Giono selaku pj diduga tidak mengindahkan pertanyaan dari awak media serta tidak memberi jawaban.

Adapun beberapa point yang ditanyakan adalah sebagai berikut :

  1. Anggaran Publikasi Desa untuk Pembuatan Baliho dan poster (Baner) sejumlah Rp.
  2. Pemeliharaan gedung prasarana kantor desa Rp.
  3. Peyediaan sarana aset tetap/perkantoran Rp.
  4. Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp

Kasbi selaku Kepala desa, dihubungi melalui via watshap 085381048xxx, Namun tidak menghiraukan. Seolah-olah kebal hukum.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait agar dapat memeriksa kegunaan anggaran yang di kucurkan Pemerintah pusat melalui Angaran Dana Desa, khususnya di Desa Sidorahayu dan Desa Papan Asri.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button