Diduga Akibat Kelalaian Saat Melakukan Operasi Pasien, Dokter EA Dilapor ke Polda Aceh
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Pihak keluarga pasien korban hanya menginginkan Dokter Bedah EA minta maaf kepada keluarga [RD, 30 tahun Pasien korban dugaan kelalaian dalam melaksanakan operasi dokter EA. Tapi Dokter Bedah EA tak mau.
Alhasil Dokter Bedah EA yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dilapor pihak keluarga korban ke Polisi Daerah (Polda) Aceh, atas tuduhan telah melakukan mal praktik.
Benarkah yang dilakukan Dokter Bedah dengan inisial EA telah melakukan Mal Praktik atau Kelalaian dalam tugas dan mengakibatkan kerugian [secara fisik] pasien atas nama RD.
# Fadlon Apresiasi Andika
Atas kasus tuduhan dugaan Mal Praktik dan atau Kelalaian. Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Fadlon, SH menyambangi RSUD Muda Sedia, untuk mencari kebenaran kasus tersebut, yang dialami RD.
Awalnya Fadlon berkeinginan bertemu langsung dengan RD [pasien korban kelalaian operasi], namun RD sedang berada di Banda Aceh.
Fadlon menemui Direktur RSUD Muda Sedia, Andika. Dirinya menyarankan agar kasus tersebut secepatnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Agar pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak terganggu, dapat berjalan normal. “Saya sudah menyarankan kepada Dokter Andika, agar kasus tersebut segera diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Fadlon memberikan apresiasi kepada Direktur RSUD Muda Sedia Andika, sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah dengan keluarga.
#Ini Bukan Mal Praktik
Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang. Andika Putra; akui adanya laporan aduan ke Polda Aceh terkait kasus kelalaian itu.
Andika juga mengaku kalau dirinya dan dokter EA sudah dipanggil ke Polda Aceh. “Benar, saya dan dokter
EA sudah dimintai keterangan di Polda Aceh,” kata Andika.
Kecuali itu; Andika mengklarifikasi kalau kasus tersebut bukan mal praktik, melainkan kelalaian dalam tugas.
Pun begitu; disadari kalau sakit yang dialami RD memang sangat parah akibat kelalaian ini. “Beda dong, kalau mal praktik itu ada unsur kesengajaan untuk merugikan pasien. Ini kan tidak, memang kelalaian. Tapi memang itu sakit sekali, luar biasa sakitnya,” ungkapnya.
Sebagai Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, Dirinya sudah berupaya menjembatani persoalan ini untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Dirinya pun sudah datang ke rumah RD dua kali. Upaya damai kekeluargaan pun terus di upayakan namun belum membuahkan hasil. Disadari kalau sakit yang dialami RD sangat parah
akibat kelalaian ini.
Upaya itu sia-sia karena dokter EA tidak bersedia memenuhi syarat perdamaian yang diajukan keluarga RD. “Mereka cuma minta dokter EA minta maaf, tapi karena yang bersangkutan tidak bersedia, ya wajar bila kemudian dilaporkan ke Polda,” Jelas Andika.
Awal Kasus Kelalaian Dokter EA
Tama [Suami RD] merupakan warga Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dia berkisah; musibah yang
dialami istrinya bermula dari proses persalinan di praktik bidan pada tanggal 28 Juni 2023.
Saat itu RD baru melahirkan anak pertamanya secara normal, namun satu jam kemudian RD mengalami Retensio Plasenta [kondisi di mana plasenta bayi tidak kunjung ke luar dari rahim].
Tanpa pikir panjang, Tama merujuk istrinya RD, ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dan langsung dilakukan operasi pembedahan perut [post laparatomil] untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya.
Pasca pembedahan perut, RD mulai merasakan nyeri di bagian vitalnya, kesakitan ketikan buang air serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.
Belakangan dari organ vital ini mengeluarkan cairan kuning bercampur darah dengan bau tidak sedap. “Nifasnya tidak kunjung berhenti, meski sudah memasuki hari ke 70 pasca persalinan,” lanjut Tama.
Tama menambahkan ketika itu dokter EA, selaku dokter yang menangani RD menduga bagian vital RD mengalami infeksi. Karena kondisinya semakin memburuk, RD memeriksakan dirinya ke dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Kota Langsa pada 12 September 2023.
Setelah pemeriksaan itu baru diketahui, adanya benda asing dalam organ vital RD. Dari hasil operasi itu barulah diketahui, bahwa ada benda asing di organ vital RD berupa gumpalan tampon atau kain kasa sebesar kepalan tangan.
Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut yang dijalani RD, sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Dari dasar itulah keluarga RD melaporkan EA ke Polda Aceh atas tuduhan Mal Praktik
Dugaan kesalahan prosedur tersebut yang mengakibatkan RD mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan
kuning bercampur darah.
“Disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal di dalam kemaluan istri saya selama berbulan-bulan,” kata
Tama.
# LBH GP Ansor Adili jika Bersalah
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Aji Lingga, SH. Sangat menyesalkan atas kejadian kelalaian yang dilakukan dokter EA, terkait dugaan mal praktik yang telah dilaporkan ke Polda Aceh.
LBH GP Ansor turut berduka atas apa yang telah menimpa korban. Karena telah menjadi korban dugaan mal praktik.
“LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda Aceh agar permasalahan ini menjadi atensi karena menyangkut hajat hidup orang dan pelayanan kesehatan,” tegas Aji.
Dia mengatakan; Jika memang dugaan mal praktik itu terbukti, pihaknya minta agar oknum dokter tersebut segera di tersangka kan sesuai dengan Undang-undang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 pasal 440 ayat 1 yang berbunyi setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.
“Segera menahan oknum tersebut sesuai dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali [bahwa peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum]. Bebernya
Lalu LBH GP Ansor Minta pihak Polda Aceh memeriksa direktur RUSD Muda Sedia Aceh Tamiang tersebut karna mereka nilai direkturlah yang paling bertanggungjawab dalam struktural ditubuh RSUD tersebut.
Apalagi, yang menyangkut dengan semua aspek mulai dari SDM dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab dirut sebagai pimpinan tertinggi ditubuh RSUD.
“Dan jika terbukti adanya dugaan unsur kelalaian dari dirut sebagai pimpinan tertinggi. kami minta penyidik juga menetapkannya sebagai tersangka berkaitan dengan relasi jabatan. Karena ini menyangkut nyawa manusia tidak boleh dianggap sepele,” Katanya.
Pihak Aji menyarankan, kepada korban jika proses tahapan dugaan tindak pidana ini berjalan. Korban juga melakukan gugatan secara perdata dengan dasar adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kerugian yang diderita korban. Agar menjadi efek jera dan tidak lagi terulang lagi kemudian hari.
Meminta PJ bupati mencopot dirut dan memeriksa semua yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Serta membentuk tim pencari fakta agar bisa mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan nama baik RUSD dan Pemkab Aceh Tamiang.
“Harapan kami oknum tersebut dipecat dari status ASN. Serta dirut yang kami anggap paling bertanggungjawab sebagai pucuk pimpinan juga bisa dipecat dari ASN. Jangan sampai masyarakat tidak berani lagi datang berobat ke RSUD karena adanya permasalahan ini,” pungkas Aji.
(Siti Hawa)