DaerahLampungLampung Utara

Diduga Ada Kongkalikong Anggaran Publikasi Oleh Kominfo Lampura

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu staf Bidang Dokumentasi Publikasi Dinas terkait.

Lampung Utara,mitratoday.comDisinyalir Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lampung Utara telah melakukan pembayaran MOU kerja sama publikasi kepada salah satu media cetak yang tercantum dalam daftar kerja sama publikasi kegiatan di Diskominfo Kabupaten setempat.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu staf Bidang Dokumentasi Publikasi Dinas terkait. “Bang udah kita transfer ya,” ucap staf tersebut.

Akan tetapi berdasarkan bukti yang ada kontrak kerjasama MoU media itu belum sama sekali ditanda tangani dan diserahkan kepada pihak Diskominfo.

Sementara pada saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Devi salah satu staf bidang keuangan dan Bidang Dokumentasi Publikasi bahwasanya mereka tidak dapat memberikan penjelasan, dikarenakan Rince Amora selaku bendahara yang mengetahui jelas tentang hal yang dimaksud.

“Silakan ke Bu Rince ya karena mereka yang mempunyai kegiatan,” ungkap Devi Via pesan Watshap pribadinya, Jumat (28/5/2021).

Sementara Rince Amora ketika dikonfirmasi melalui pesan Watshap hanya membaca pesan dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan media ini.

Sementara Dua Ketua Organisasi Pers yakni Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wartawan Indonesia Lampura angkat bicara menyikapi persoalan diatas.

Menurut Mirza Ketua PD IWO Lampura sangatlah aneh jika MoU kerja sama publikasi antara pihak media belum ditanda tangani serta belum diserahkan kembali kepada Diskominfo tapi telah dilakukan transfer pembayaran.

“Janganlah coba-coba melawan apalagi menumbur aturan, karena akan beresiko serta berdampak kepada para pejabat yang memegang wewenang itu,”tegas Mirza yang dijumpai sekretariat PD IWO.

Ditempat terpisah Elva Iswandi Ketua DPC AWI Lampura mengutarakan sangat aneh dan janggal sekali bilamana MoU belum ditanda tangani kemudian juga belum diserahkan akan tetapi telah dilakukan transfer pembayaran kepada media yang bersangkutan.

“Janganlah mencoba-coba melanggar aturan, karena MoU tersebut merupakan tolak ukur dari kesepakatan kerjasama anatar kedua belah pihak, bila belum ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada pihak Diskominfo dimana letak kedapatan anatara kedua belah pihak,” tutur Elva.

Selain itu, Elva menegaskan bahwa pihak Kominfo Lampung Utara sudah tidak transparan terhadap anggaran publikasi yang dianggarakan.

“Ini tentunya tidak sesuai dengan kaedah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kita duga banyk permainan yang dilakukan oleh pihak Kominfo Lampung Utara,terkhusus soal anggaran publikasi. Jangan renggut haka teman-teman Media yang sudah menjalankan poksinya.” Tegas Elva.(EV).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button