Batang Hari | mitratoday.com – Seperti yang telah di beritakan pada beberapa edisi sebelumya bahwa PT Hutan Alam Lestari telah membuat parit gajah yang telah meresahkan warga hususnya para petani lokal di sekitar areal perkebunan Perusahaan, puluhan warga desa sungai baung sekarang ini meratapi nasif mereka akibat kebun mereka yang di gusur dan di rusak oleh pihak perusahaan dengan alasan berada di dalam HGU Perusahaan.
Plt Setda Kabupaten Batang Hari H.Bahtiar,SP ketika di hubungi via ponselnya pada hari rabu tgl 9/8 beliau mengatakan kita akan panggil kedua belah pihak dan akan kita proses kalau masing masing pihak saling mengklaim mereka harus menunjukkan bukti alas hak. Masyarakat mengaku punya hak, sementara perusahaan juga mengklaim lahan tersebut sudah mereka beli dari siapa mereka beli nanti kita teliti alas hak kedua belah pihak kalau pihak masrakat yg benar ya pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas perusakan lahan tersebut tapi kalau pihak perusahaan yg benar masyrakat juga harus legowo, Jelasnya.
Namun ketika di tanya kapan waktunya beliau mengatakan nanti kita koordinasi dulu kepada pihak pihak terkait kapan waktu yang tepat akan kita jadwalkan kata beliau. Ini sangat di sayangkan oleh para aktivis yg merasa peduli dengan masyarakat, mengingat masalah ini sudah cukup lama terjadi namun sampai saat ini belum ada perhatian khusus buat masyarakat yang bertikai dengan pihak perusahaan. selain itu menurut data yg di dapat ternyata di duga kuat ratusan hektar areal perkebunan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap hal ini berdasarkan surat dari kementrian kehutanan melalui Direktprat Jendral Panologi Kehutanan tgl 24 januari 2014. Nomor S:65/KUH-/3/2014. Prihal: pelanggaran kawasan hutan. yang di tujukan kepada dinas kehutan Kabupaten Batang Hari.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa areal garapan PT Hutan Alam Lestari seluas 3600 h ( Tiga Ribu Enam Ratus ) Hektar dari jumlah tersebut seluas 2737 hektar berada dalam APL dan sisanya 863 hektar berada di dalam Kawasan Hutan Produkti Tetap.
Surat kementrian tersebut jelas di instruksikan kepada Pemerintah Daerah agar mengambil tindakan tegas dan melakukan pengamanan terhadap kawasan hutan yg telah di alihpungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut namun di duga surat tersebut tidak pernah di tindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah. Masalah ini cukup di sayangkan oleh sejumlah aktivis dan LSM yg berada di Kabupaten Batang Hari.
Khususnya LSM yg peduli dengan hutan salah satunya LSM Kompihtal melalui sekjen Mahyudin saat di mintai tanggapanya terkait masalah tersebut ia mengatakan seharusnya Pemerintah bertindak tegas dalam penegakan hukum apalagi ini surat dari kementrian sangsi pidana udah jelas, bukti pelanggaran udah nyata, kalau tidak di tindak lanjut ya patut di pertanyakan ada apa,
Surat dari kementrian memerintahkan supaya arel perkebunan yang masuk kedalam hutan kawasan agar di tindak sekarang pihak PT HAL bukanya mengurangi lahan garapan yang ada bahkan menambah sampai sampai perkebunan wargapun mereka gusur patut di duga parit gajah yang di buat oleh PT HAL sekarang ini berkemungkinan berada di dalam areal hutan kawasan kata mahyudin mengakhiri komentarnya dengan nada kesal.(usman)