Semarang,mitratoday.com – Penyelundupan Narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan oleh Lapas Semarang yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng), pada Kamis (12/10/2023) pagi.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng bahwa akan ada penyelundupan narkoba berupa sabu ke dalam Lapas Semarang.
Dari informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan koordinasi kepada pihak Lapas Semarang melalui Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Supriyanto untuk melakukan penangkapan.
“Dari informasi itu, kami koordinasikan ke pihak Lapas, Bersama tim Polda melakukan pengintaian dan pengawasan diarea halaman luar Lapas, Saat di area parkir Lapas ditemukan profil orang akan berkunjung yang sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim Polda,” terang Kombes M Anwar Nazir Dirresnarkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng pada Kamis, (12/10/2023) siang.
Selanjutnya Tim gabungan Lapas dan Polda melakukan penangkapan terhadap A dan D sekitar pukul 08.50 WIB di area parkir motor pengunjung Lapas.
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam kemaluan tersangka A,” imbuhnya.
Selanjutnya tim meminta A untuk membuka sendiri bungkusan kondom yang ditemukan guna diketahui isinya, hasilnya dalam kondom terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
“Setelah diperiksa oleh tim/Polda isi klip tersebut diduga kuat Narkoba jenis sabu, dan setelah dilaksanakan penimbangan terhadap benda yang diduga sabu tersebut di dapat hasil berat bruto 16,13 gram,” terang Kombes M Anwar Nazir.
Saat diinterogasi pelaku A mengaku mengetahui bahwa yang dibawanya adalah barang terlarang.
“Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah, Saya diberi upah dua setengah juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” kata A.
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut kedalam Lapas dan diserahkan kepada salah satu Warga Binaan Lapas inisial R.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses hukum.
“Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkoba (sabu) tersebut berasal dan tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jateng.
Pewarta : Hartadi