HukumSumatera Utara

Dibantu TNI” PTPN II Bersitegang Dengan Masyarakat Kecamatan Batang Kuis

Deliserdang,Mitratoday.com-Masyarakat Desa Payagambar,Desa Mesjid dan Desa Sugiharjo  kec.batang kuis kab.deli Serdang yang selama ini bertani dan bercocok tanam di ex tanah garapan PTPN II merasa terusik dan terganggu atas klaim sepihak dari PTPN II,

Selasa 2 Juli 2019 , masyarakat desa Payagambar ,desa mesjid dan desa Sugiharjo saat bercocok tanam ubi diareal ex tanah garapan tersebut tiba tiba dikejutkan dengan kedatangan pihak security dan pihak PTPN II kelokasi dengan membawah alat berat merusak tanaman milik masyarakat .

Sesuai pantauan wartawan dilapangan terlihat pihak PTPN II DiBantu oleh TNI  beserta penjaga keamanan (Security) PTPN II tanpa kordinasi dengan pihak masyarakat langsung melakukan aktivitas pengeboran untuk bibit sawit baru yg berada dilahan yg ditanami  ubi oleh pihak masyarakat,

Terlihat ketegangan antar kedua belah pihak sempat terjadi dan saling beradu argumentasi tanpa menghiraukan komplain masyarakat pihak PTPN II dibantu TNI tetap melanjutkan pengeboran bibit sawit dilokasi tersebut.

Poniman berujar” kami sangat tidak terima atas apa yang diperbuat oleh pihak PTPN II ini apalagi ada kesan pihak PTPN II membawa-bawa aparat TNI yang seakan akan ingin membuat ketegangan diantar TNI dan masyarakat”

“Kami sangat menyesalkan kehadiran bapak bapak TNI disini ,apakah ini fungsi Bapak TNI yang seharusnya menjaga kedaulatan negara kita bukan menjaga kepentingan perusahaan” ujar poniman lagi,

Lahan ini statusnya sdh bertahun tahun dan sangat lama sudah tidak lagi digunakan oleh pihak PTPN II karena statusnya sdh tidak lagi Hak Guna Usaha ( HGU )  kepihak PTPN II ,jika pihak PTPN II mengklaim bahwa ini masih ada Hak Guna Usahanya mana silahkan tunjukan kepada kami ,mereka hanya berdalih tanpa ada memberikan bukti kepemilikan HGU nya,

Dalam pasal 18 PP No.40/1996 dijelaskan bahwa apabila HGU tidak diperpanjang ,bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada diTanah bekas HGU tersebut kepada negara atas dasar itu lah tanah yg sdh dikembalikan kenegara maka kewajiban negaralah untuk mendistribusikan nya kepada rakyatnya

Maka atas dasar ini lah kami rakyat atau masyarakat berhak untuk itu , jika pihak PTPN II bisa membuktikan Kepemilikan HGU ini masih ada mana tunjukan kepada kami masyarakat desa Payagambar,desa Mesjid dan Desa Sugiharjo , ujar Poniman lagi kepada wartawan.
(Fery)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button