Lampung Tengah, mitratoday.com – Menyikapi adanya pemberitaan di media terkait tempat hiburan malam yang berdiri diatas tanah milik Negara, membuat geram kalangan DPRD Lampung Tengah (Lamteng).
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lamteng Hi. Rusliyanto, bahwa berdirinya tempat hiburan Om Jaya diatas tanah negara sudah sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi hal ini, pihaknya segera mengusut tuntas permasalahan tersebut, dan akan menggelar hearing bersama Camat Seputih Banyak, Pemilik Usaha, Kasat Pol PP dan Dinas Perizinan membahas permasalahan ini.
“Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk duduk satu meja menyelesaikan masalah ini. Karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat dan terkait ijin yang diduga ilegal. Nanti dalam hearing akan kita kupas apa pokok permasalahannya. Jika memang bersalah maka akan kita bongkar karoake Om Jaya yang katanya milik Kepala Kampung itu.” tegas politisi PDIP Lamteng ini.
Sementara saat media meminta tanggapan terkait ijin-ijin tempat hiburan ini ke Dinas Perijinan Lamteng, Kasi Perijinan Satu Pintu Agus mengatakan, bahwa pihaknya mengeluarkan ijin usaha Om Jaya Music, saat pembangunan tempat hiburan ini masih tahap proses, bukan untuk yang sudah beroperasi.
“Kita keluarkan ijin usaha tempat hiburan ini saat tahap pembangunan nya masih sekitar 50%. Kalau ijin operasi mereka belum kita keluarkan dan untuk bangunan yang berdiri ditanah milik negara itu sudah menyalahi aturan. Jadi apabila dilakukan penggusuran, pemilik usaha tidak bisa menuntut karena itu tanah milik negara.” ungkapnya.(iswan)