BlitarDaerahHeadline

Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, 10 Karyawan Hotel di Blitar Lapor Disnaker

Blitar,mitratoday.com – Karyawan di salah satu hotel di Blitar di PHK sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi dan tidak diberikan pesangon.

Menurut salah satu karyawan Darmawan, pihaknya menuntut hak-hakterkait pesangon dan uang servis pada Jumat (19/05/2023).

Para karyawan yang berjumlah 10 orang tersebut hanya menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak hotel melalui chat group di Aplikasi WhatsApp.

Pemberitahuan PHK yang diumumkan oleh pihak hotel di Group WhatsApp tersebut diterima oleh para karyawan pada tanggal 19 April 2023 lalu.

Para Karyawan yang berjumlah 10 orang itu datang ke Disnaker Kota Blitar mengadukan terkait Pemutusan Kontrak kerja yang sebelah pihak dan menuntut hak-hak kita seperti pesangon, masalah servis,” Ucap Darmawan di kantor Disnaker kota Blitar.

Darmawan juga menambahkan, teman-teman yang dari Wolker juga belum terselesaikan permasalahan gajinya, per tanggal 1 sampai Tanggal 18 tidak ada kejelasan dari perusahaan tidak diberikan.

“Kita di PHK tidak ada pemberitahuan sama sekali, seperti Surat Peringatan (SP) ke 1, SP ke 2 atau 3, tidak ada sama sekali dari pihak hotel,” jelas Darmawan yang sudah bekerja selama 15 tahun.

Para karyawan yang di PHK ini mempunyai masa kerja yang bervariasi mulai dari bulan dan tahunan, mereka bekerja dalam satu divisi kitchen.

Para karyawan ini semua bingung, tidak diberitahukan sebab nya apa, salah nya apa, hingga pihak hotel memecatnya, mereka berusaha menelpon tidak diangkat oleh manajemen hotel,” jelas Darmawan.

Menanggapi laporan 10 karyawan hotel tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar akan segera memanggil sejumlah pihak terkait. Pihak hotel akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan karyawannya yang di PHK begitu saja.

Proses mediasi antara pihak hotel dan karyawan juga akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Kami akan segera panggil pihak hotel untuk klarifikasi,” kata Peny Setyorini, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan surat tertulis jika melakukan PHK. Pihak perusahaan juga punya kewajiban untuk menjelaskan apa yang menjadi penyebab dilakukannya pemutusan hubungan kerja.

Surat PHK dari perusahaan juga harus diberikan maksimal 14 hari sebelum dilakukannya pemecatan. Aturan tersebut wajib ditaati oleh semua perusahaan.

Unsur ini pun akan diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja kepada pihak Hotel yang berada di Jalan Anjasmoro Kota Blitar tersebut. “Sesuai aturan pihak perusahaan harus memberikan surat PHK kepada karyawan dan harus jelas penyebabnya apa,” tandasnya.

10 karyawan hotel saat ini masih menunggu penyelesaian dari permasalahan PHK. Mereka masih menanti uang pesangon dari pihak hotel.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button