Di Hari Jadi Kota Tegal ke-445, Pekerja Rentan Dinsos Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kota Tegal,mitratoday.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tegal secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. Penyerahan dilakukan oleh Walikota Tegal usai melaksanakan upacara peringatan Hari Jadi Kota Tegal yang ke-445 di Jalan Pancasila didampingi Wakil Walikota Tegal, Sekda Kota Tegal serta jajaran Forkopimda Kota Tegal, Sabtu (12/4/2025).
Selain menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, Walikota Tegal juga menyerahkan bantuan alat bantu disabilitas dan sertifikat kuliah gratis bagi warga Kota Tegal.
Kepada media, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan tema di Hari Jadi Kota Tegal yang ke-445 tahun ini adalah ‘Remojong Gawe Bomobong’ yang artinya bahwa Remojong itu mengandung arti kebersamaan dan kekompakkan, sedangkan Gawe Bombong mengandung arti membikin hati senang dan bahagia. “Jadi kita berharap kita tidak bekerja sendiri, tetapi kita bersama-sama gotong-royong untuk membangun Kota Tegal lebih maju,” ujarnya.
Terkait program kuliah gratis, Dedy Yon menyampaikan program tersebut merupakan program Pemerintah Kota Tegal yang bertujuan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah. Yang kedua, harapan Kota Tegal ini sebagai Kota Pendidikan agar masyarakatnya bisa sekolah sampai tingkat sarjana.
“Program ini, Kita bekerjasama dengan pihak ketiga atau pengusaha, yang nantinya mereka ini dijadikan sebagai anak asuh yang nantinya bisa bekerja di perusahaan itu,” terang Dedy Yon.
Sementara upacara peringatan Hari Jadi Kota Tegal yang ke-445 berlangsung khidmat dihadiri jajaran Forkopimda Kota Tegal, OPD, Camat, Lurah se-Kota Tegal, instansi vertikal, lembaga-lembaga pendidikan, Ormas, Organisasi Kepemudaan dan seluruh element masyarakat.
Terpisah, saat dihubungi media, Sabtu (12/4/2025) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi penting bagi pekerja formal maupun informal. Fungsi tersebut diantaranya meliputi : – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian. – Jaminan Kematian (JKm) : Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa untuk dua orang anak – Jaminan Hari Tua (JHT) : Memberikan perlindungan kepada pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka, dengan menabung sejumlah uang yang dapat digunakan setelah pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun – Perlindungan dari Risiko Sosial : Memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau kematian.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja formal maupun informal, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman,” jelasnya. (Hartadi)