
Geragai, mitratoday.com – Maraknya proyek di kecamatan Geragai, bahkan ada yang tidak memasang papan merk informasi, mengundang pertanyaan dari banyak pihak, terlebih masyarakat yang tinggal di sekitaran proyek, (21-06-2016).
Seperti pekerjaan bangunan di samping kantor Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur Provinsi Jambi.
Padahal, di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi kepada publik sangat jelas dikatakan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Bahwa mencantumkan plang nama/papan informasi proyek merupakan jalan bagi masyarakat, lembaga serta media untuk melakukan control sosial dalam pekerjaan yg dilakukan, apa lagi ini menyangkut dana desa.tapi ironis nya praturan yg sudah di tetap kan itu tidak membuat gentar para oknum yg melanggar ketentuan sebagaimana mesti nya.
Di tempat terpisah, Erwin selaku Kades di komfirmasi lewat WA, terkait papan informasi, kades memberi dua jawaban yg berbeda,
“papan merk nya ada, tapi belum di pasang,” ucap Erwin.
“pesan baleho pertama salah dan di bikin baru lagi,” ungkap kades.
Sampai saat ini kades nya belum bisa di temui secara langsung, karena masih dalam perjalanan dari Jawa. (7on)