BlitarDaerahHeadlineHukumPolitik

Di Duga Langgar Netralitas ASN Pilkada Blitar 2024, Dua Oknum Camat dan Lurah Dilaporkan

Blitar,mitratoday.com – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Jawa Timur diduga telah melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2024.

Keduanya, yakni Camat Talun dan Lurah Kamulan disinyalir mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah – Abdul Ghoni di sebuah acara yang menghadirkan bakal calon bupati Rini Syarifah atau Mak Rini.

Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Moh Hidayatus S, SH Divisi Hukum Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

“Betul, Laporan dimasukkan secara resmi ke BKPSDM dan tembusan ke Bawaslu pada 17 September 2024,” ujar Moh Hidayatus atau akrab disapa Becky kepada Sabtu (21/9/2024).

Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berlangsung pada 8 September 2024 di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Sebagian besar yang hadir, termasuk Camat dan Lurah Kamulan mengenakan kaos bersablon dengan bagian punggung bertulisan: Maju Bersama Rindu Berkelanjutan.

Maju Bersama Rindu Berkelanjutan diketahui merupakan tagline pemenangan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Menurut Hidayatus seluruh bukti foto dan rekaman video yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 telah disertakan dalam laporan.

“Kita memiliki bukti yang lengkap dan sudah kita sertakan dalam laporan,” terang Hidayatus.

Kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.

Hidayatus meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan.

Sementara Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Jakawa ,mengatakan,” Laporannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Blitar, kita menerima tembusannya,” ucap Jakawa.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Blitar Budi Hartawan ketika dikonfirmasi mengatakan,” Nggih mas… kita jawab senin nggih… mohon maaf…,” jawab Budi Hartawan.

Mengenai dugaan tersebut, Camat Talun Raden Julison Padangestu, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (21/09/2024) mengatakan bahwa dirinya tidak berkomentar atas tuduhan pelanggaran tersebut.

“Saya no komen terkait hal itu, dan yang jelas itu belum masanya kampanye,” ujarnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button