Di Duga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan Uang, Oknum Pejabat Benteng Di Lapor Ke APH
Bengkulu Tengah,mitratoday.com – Dugaan penipuan yang di lakukan MT salah satu oknum pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Hal itu di sampaikan Nediyanto Ramadhan SH MH selaku kuasa Hukum korban IW yang di duga menjadi korban penipuan atau penggelapan.
“Klien kami IW sebagai korban telah menitipkan uang tunai kepada saudari terlapor yakni MT pada tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- Juta. Uang tunai yang dititipkan tersebut kegunaannya untuk kepentingan mengurus anak pelapor/korban mengikuti seleksi masuk dan diterima bekerja di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (bekerja di bandara) untuk formasi penerimaan pegawai bulan Oktober 2015 sebagaimana yang dijanjikan pelaku MT (terlapor).” Kata Nedi.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlapor sampai akhir bulan Oktober 2015 anak pelapor/korban tidak mengikuti test penerimaan pegawai, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
“Baru belakangan ini diketahui ternyata tidak ada test penerimaan pegawai bandara sama sekali sampai dengan akhir tahun 2015. Akhirnya anak pelapor/korban gagal menjadi pegawai bandara sebagaimana dijanjikan terlapor (MT) sebelumnya.” Papar Nedi.
Lanjut Nedi, dikarenakan pada tahun 2015 anak pelapor/korban gagal menjadi pegawai bandara, maka kemudian terlapor (MT) kembali menjanjikan anak pelapor/korban agar ikut test lagi tahun 2016 dan menjanjikan diterima menjadi pegawai dan diterima bekerja pada tahun 2016.
“Namun sampai dengan akhir tahun 2016 tidak ada informasi dan kejelasan janji dari terlapor mengenai penerimaan dimaksud, akhirnya pelapor/korban meminta pertanggugjawaban MT agar mengembalikan seluruh uang titipan tersebu.” Terang Nedi.
Kemudian, pada tanggal 03 Juli 2022 MT berjanji dengan membuat surat pernyataan akan mengembalikan seluruh uang titipan kepada korban pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan ternyata Pelaku MT mengingkarinya.
“Pada tanggal 20 Agustus 2022 kembali pelaku (MT) berjanji dengan membuat surat pernyataan terakhir akan mengembalikan seluruh uang titipan kepada korban di tanggal 23 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB atau terakhir pada tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB. Namun hingga batas waktu terakhir yang ditentukan ternyata pelaku MT masih juga mengingkarinya.” Cetus Nedi.
Dari kronologis kejadian tersebut, Nedi katakan bahwa jelas pelaku tidak memiliki itikad baik, sampai dengan diajukannya surat pengaduan ke Polres Bengkulu Tengah, pelaku tidak juga mengembalikan seluruh uang titipan tersebut kendatipun sudah berulang kali diminta secara patut/wajar.
“Pelaku MT selalu meminta diberikan waktu oleh korban dan selalu berjanji, namun tidak pernah di penuhi nya. Bahkan pelaku MT akhir-akhir ini terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab,” pungkas Nedi.
Akibat perbuatan pelaku MT tersebut, kata Nedi kliennya IW (korban) merasa ditipu dan menduga uangnya telah di gelapkan oleh pelaku (MT) yang telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi korban, kerugian mana tidak kurang dari atau setidak-tidaknya berjumlah sebesar Rp. 50.000.000,- juta.
“Berkaitan dengan hal tersebut, klien saya dengan hormat kepada Kapolres Bengkulu Tengah kiranya berkenan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Tutup Nedi.(Am)