DaerahHeadlineHukumSumatera Selatan

Di duga 3 Dari 4 Pimpinan DPRD Sumsel Tak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Muara Enim,mitratoday.com – Tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diduga tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui, ketika K – MAKI Sumsel mengakses elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/3/2023).

Ketua K MAKI Siregar sangat menyayangkan bila ada Pejabat yang belum melaporkan harta ke KPK

Diketahui dari pencarian itu hanya ada satu pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaannya.

Adapun ketiga pimpinan DPRD Sumsel yang diduga tidak melaporkan harta kekayaan tersebut yakni, Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel M. Giri Ramanda N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.

Tak ditemukan data laporan harta kekayaan dari ketiga pimpinan tersebut.

Sedangkan satu-satunya pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaan yakni Muchendi Mahzareki.

Muchendi sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.059.553.090.

Adapun rincian dari harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 6.300.000.000.

Kemudian alat transportasi dan mesi berupa mobil dan motor yang nilainya mencapai Rp 445.000.000.

Ada juga harta bergerak senilai Rp 700.000.000, kas dan setara kas Rp 614.553.090.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Indonesia Corruption Wattch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan, sanksi ringan disinyalir menyebabkan ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Memang soal sanksi LHKPN dari dulu sering dianggap kurang keras karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu hanya sebatas administratif, makanya seringkali banyak penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) termasuk DPR/DPRD yang tidak melaporkan,” kata dia.

Padahal menurut KPK laporan kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan integritas supaya menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.

Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :

  1. Pejabat Negara Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Mentri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;

Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah :

  1. Direksi, Komisaris dan pejabat sruktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Pimpinan Bank Indonesia;
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian;
  5. Jaksa;
  6. Penyidik;
  7. Panitera;
  8. Peminpin dan Bendaharawan Proyek.
  9. Lalu penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
  10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan ;
  12. Pemeriksa Bea dan Cukai,
  13. Pemeriksa Pajak;
  14. Auditor
  15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
  16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  17. Pejabat pembuat regulasi.

Alif/Tim Korwil Sumsel

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button