Aceh TamiangDaerah

Desa Rantau Pauh Diduga Belum Setor Silva ADD Sebesar 143 Juta Rupiah, Pembangunan Terancam Terhenti

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Isu akan diblokirnya rekening salah satu desa di Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya terkuak. Oknum Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, AN lebih akrab dipanggil NU diduga tidak merealisasikan proyek pengerasan jalan yang diperuntukan bagi petani dan terindikasi dananya sudah dicairkan bahkan diduga dinikmati secara pribadi akhirnya terjawab.

Sampai siang ini datok yang dimaksud diduga harus putar kepala untuk mengembalikan uang Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang telah dicairkan nya.

Pasalnya, uang ADD tahun 2023 senilai Rp.143 juta di Desa Rantau Pauh diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Akibatnya, menjelang batas waktu yang ditentukan Datok An belum juga dapat mengembalikan penggunaan dana yang telah dicairkannya tersebut, Kamis 13 Juni 2024 kemaren, Datok An harus berhadapan langsung dengan Kementrian Keuangan RI yang hadir ke Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Dinas Pemberdayaan Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat dikonfirmasi mitratoday.com, Mix Donal menegaskan, “Pak Datok Rantau Pauh wajib mengembalikan uang yang dipergunakan ke kas Daerah,” ungkap Kepala DPMKP2KB.

Sumber dari Internal pemerintahan Desa Rantau Pauh mengatakan, dana Silva ADD 2023 Desa Rantau Pauh yang dicairkan Datok, tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sesuai program yang dimaksud yang dicairkan dalam dua tahap.

Hal itu dibenarkan Alfian Bendahara Desa saat dikonfirmasi mitratoday.com pada Jumat, (14/06/2024) siang via seluler.

“Uang senilai 143 juta rupiah itu dicairkan dua tahap, pertama 86 juta dan yang ke dua 57 juta,” ungkap Alifian.

Alfian menjelaskan, pertama pencairan uang sebesar Rp. 86 juta tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan.

Alfian membenarkan kalau hingga saat ini pembangunan pengerasan jalan di dusun Landuh yang telah diprogramkan dan ketersediaan dana nya sebesar Rp. 86 juta telah ditarik oleh oknum sang datok, namun realisasi bangunan tidak dilakukan. Sementara itu uang yang dicairkannya tidak diketahui pemanfaatannya.

Dijelaskannya juga, selain dilakukan pencairan dana senilai Rp.86 juta, oknum datok An juga telah menggunakan uang Silva ADD tahun 2023 untuk membayar honor perangkat desa saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024 lalu sebesar Rp.57 juta.

“Waktu itu kan dana desa tahun 2024 belum bisa dicairkan, maksudnya penggunaan uang silfa tahun 2023 sebesar 57 juta itu akan diganti jika ADD 2024 telah dicairkan,” ungkapnya.

Bahasa pinjam dulu itu dilakukan disebabkan adanya kebutuhan yang mendesak bagi segenap perangkat desa untuk menutupi kebutuhan lebaran.

Camat Rantau, M.Hans Marta Kesuma, S.STP, M.SP saat dikonfirmasi media melalui sambungan seluler, Jumat siang menjelaskan bahwa Datok An sudah dilakukan beberapa dilakukan pemanggilan yang dibuktikan dengan surat pemanggilan,” jelas Hans

“Kita sudah melakukan pembinaan kepada semua Datok, hingga sampai saat ini MDSK belum ada membuat laporan apapun kepada Saya,” ucapnya lagi.

“Datok itu dipilih masyarakat, bukan Saya. Sehingga sampai saat inipun belum ada laporan masyarakat kepada Saya,” ucapnya mengakhiri.

Sampai berita ini tayang Datok An tidak bisa dihubungi dan jarang berapa di kantor. Menurut Alfian Bendahara Desa Rantau Pauh, pihak desa apabila ada keperluan datang langsung di rumah orang tuanya.

Pewarta : Siti Hawa

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button