Dengan Dalih Uang “Lelah”, Uang 10 Juta Masuk Kategori Suap
Bengkulu Utara,mitratoday.com – Nampaknya, akibat ulah oknum Dewan Kabupaten Bengkulu Utara yang di duga kuat melakukan pungutan uang 10 juta rupiah kepada salah satu Cakdes di Bengkulu utara mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya yakni dari Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin, SH., yakni Nediyanto Ramadhan, SH MH.
Mengingat hal tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak umum (publik). Nedi katakan, semestinya Polres Bengkulu Utara dapat menjalankan tugas dan kewenangan tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu.
“Setidaknya bermodal dugaan awal terjadinya pungli atau suap. Apalagi Kabupaten Bengkulu Utara memiliki tim Saber Pungli.” Kata Nedi.
Ia sampaikan, mana ada istilah uang lelah untuk komisi yang memperjuangkan sengketa Pilkades. “Silahkan baca Perbup dan Permendagri tentang Pilkades,” ujarnya.
Nedi menegaskan, apapun dalihnya, baik oknum Dewan yang meminta atau oknum Cakades yang memberi atau menitipkan uang tersebut. Jika sifatnya permintaan atau pemberian uang, jelas dugaannya mengarah pada penyalahgunaan kewenangan/jabatan atau bisa dimasukan dalam katagori suap.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau sarana yang ada pada anggota legislatif itu masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU Nommor 20 Tahun 2001. Namun, untuk lebih tepatnya pasal mana yang harus digunakan maka dibutuhkan penyelidikan aparat penegak hukum. Sebab, perbuatan korupsi itu sangat luas termasuk suap.” Jelas pria kelahiran Lubuk Durian ini pada Rabu 27 Juli 2022.
Selain itu, ia sampaikan agar DPRD tidak diam saja berkaitan dengan adanya persoalan tersebut.
“Ambil tindakan yang diperlukan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini harus segera diusut tuntas. Jika nama baik lembaga merasa tercemar akibat ulah oknum tersebut. Sebaiknya ketua DPRD atau Ketua Komisi I melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” tegas pengacara kondang Provinsi Bengkulu ini.
Pria yang akrab disapa Nedy ini juga meminta DPRD Bengkulu Utara menggunakan kewenangan Badan Kehormatan Dewan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Teguh Ari Aji mengatakan, sementara ini pihaknya belum bersikap. Masih mencoba untuk melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu.
“Ya kalau untuk laporan silahkan saja. Kami pasti tanggapi,” tutup Kasat Reskrim.(Arr).