Demo di Kantor Bawaslu dan KPU Kota Malang, Puluhan Mahasiswa Tuntut Netralitas ASN dan APH
Malang,mitratoday.com – Puluhan massa mahasiswa yang menamakan Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) geruduk kantor Bawaslu dan KPU Kota Malang pada Jumat (22/11/2024).
Dalam orasinya, Massa aksi merasa prihatin dengan kondisi Pilkada kota Malang yang ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para Calon, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta TNI dan Polri.
Untuk itu Massa aksi menuntut kepada penyelenggara Pilkada, Bawaslu dan KPU untuk bersikap tegas dan menindak pihak-pihak yang melanggar tanpa pandang bulu.
Korlap aksi, Rolis Barson Sembiring mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, masyarakat kota Malang dipertontonkan ketidakmampuan dan ketidaktegasan Bawaslu dan KPU dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Seperti politik uang, bagi-bagi sembako, serta indikasi ketidaknetralan ASN, TNI maupun Polri.
“Untuk itu, kami minta Bawaslu Kota Malang tidak takut untuk menindak, terlebih terkait masalah netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Kota Malang” jelasnya
Rolis berharap penyelenggara dan pengawas Pilkada di Kota Malang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik.
Sementara itu, Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, mengungkapkan saat ini Bawaslu Kota Malang telah menerima aduan terkait dugaan money politics oleh beberapa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
“Hingga kini, kami masih menjalankan proses penanganan sesuai regulasi yang ada” ucapnya
“Dan perlu diketahui, selama proses Pilkada Serentak 2024 ini, hingga kini, ada 11 laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Malang dan dalam proses penanganan,”
Dirinya berharap masyarakat dan mahasiswa dapat ikut andil dalam pengawasan saat pemungutan suara nanti.
“Kami sampaikan bahwa kami juga menolak segala bentuk politik uang, kami akan menindak tegas dugaan tersebut,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Massa aksi membacakan tiga poin tuntutan kepada Bawaslu dan KPU Kota Malang, yakni :
1. Melakukan pengawasan secara lebih ketat dan menindak tegas pelaku politik uang sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016.
2. Melaksanakan pengawasan dan penindakan pada oknum peserta Pilkada maupun pihak-pihak lainnya yang menggunakan politik sembako secara tidak etis dan di luar kewajaran.
3. Menindak secara tegas tanpa ketakutan dan tanpa kompromi pada seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang menunjukkan ketidaknetralan. (Aril)