Bengkulu, Beritaterbit.com – Kejadian Naas dialami oleh Hendrik salah seorang wartawan di salah satu media lokal Bengkulu, yang diperlakukan kasar oleh Debt Collector Leasing Bussan Auto Finance (BAF) simpang Skip kota Bengkulu.
Kejadian itu pada Jumat sekira pukul 10:00 WIB, bermula saat Ia sedang berkendara dari jalan Flamboyan Skip, tiba-tiba di serempet empat orang tidak dikenal mengendarai dua buah sepeda motor yang langsung merampas motornya.
“Saat berkendara saya tiba-tiba di serempet 4 orang dengan bergaya preman, mereka langsung hendak merampas motor saya seperti begal. Tanpa menunjukkan surat tugas atau penyitaan,” ujar Hendrik.
Saat kejadian tersebut Hendrik dicegat dan dipaksa menghentikan motornya. Sempat terjadi cekcok saat Ia ingin mempertahankan kunci motornya sehingga tangannya mengalami luka dan memar. Ia juga dipaksa kekantor Leasing BAF yang tidak jauh dari tempat kejadian dengan salah seorang yang ikut naik ke Motornya.
“Saya disuruh ikut ke kantor leasing BAF, tapi saya katakan saya hanya bisa sebentar kesana karena saya mau liputan lagi. Saat dikantor BAF saya disuruh naik ke lantai atas masuk ke ruangan dan di ruangan tersebut saya dibentak-bentak,” ujar Hendrik.
Ia juga menerangkan, saat di dalam kantor leasing BAF, Ia hanya di perlihatkan bukti tunggakan credit motor xeon yang ia kendarai. Motor tersebut diketahui atas nama orang tuanya dan ia tidak mengetahui akan credit, angsurannya berapa dan tunggakannya karena itu kan atas nama orang tuanya.
“Untuk masalah tunggakan, kan motor tersebut atas nama orang tua saya, saya tidak mengetahui hal itu lagian orang tua saya kan di manna (Bengkulu Selatan, red). Saya hanya diperlihatkan bukti tunggakan saja tapi saya tidak diperlihatkan surat tugas penyitaan tersebut. karena saya mau liputan lagi saya turun keluar dan hendak pulang tapi saat di depan kantor saya ditarik lagi disuruh masuk tapi saya elakan dan baju saya robek,” jelasnya.
Tidak lama dari kejadian Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu. dengan ditemani salah satu anggota polisi ia melaporkan kejadian tersebut.
“Mereka telah melanggar UU Fidusia, melakukan perampasan benda tidak bergerak dan bergaya seperti preman dengan melakukan unsur pemaksaan terhadap korban agar ikut dengan mereka ke kantor. akan tetapi mereka tidak memperlihatkn surat fidusia tentang kendaraan tersebut,” ujar salah satu anggota polisi yang menemani Hendrik saat melapor.
Seperti yang telah diketahui bersama, jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal.(martin)