Debt Collector BFI Finance Rampas Mobil Kreditan Dengan Kekerasan
Sumatera Utara,mitratoday.com – Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Debt collector bila ingin menarik kendaraan debitur. Memiliki empat syarat yakni surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, dan sertifikat Fidusia.
Budiman didampingi Kolijah (Istri), Warga Kecamatan Medang deras Kabupaten Batubara Sumatera utara, kepada awak media Kamis, (18/04/2024) dalam penuturannya: Tahun 2021 lalu dirinya dan kolijah (istri) meminjam uang sebesar Rp. 60.000.000 ke BFI finance tbk’ cabang Kisaran kabupaten Asahan sebagai agunan jaminannya BPKB mobil Toyota jenis Agya, nopol BK 1873 VV, tahun pengeluaran 2016.
Pinjaman sebesar Rp.60.000.000 sesuai surat perjanjian cara pengembaliannya dengan angsuran masa waktu angsuran 48 bulan, Rp.2.184.000/bulan.
Selama 18 bulan angsuran dilalui berjalan lancar sampai Mei 2023, memasuki angsuran berikutnya terjadi macet pembayaran angsuran dan sampai hari ini sudah menunggak 11 bulan.
Macetnya angsuran dikarenakan dirinya terkena dampak PHK dari perusahaan tempatnya bekerja, sehingga ekonomi keluarga mengalami kesulitan, untuk menutupi ekonomi keluarga, budiman ikut bekerja mocok-mocok, papar Kolijah.
Lanjut Budiman, Rabu kemarin (17/04/2024) Mobil Agya miliknya dirampas paksa oleh Debt Collector yang bernama Fran Sandy, tepatnya TKP di jalan Sangnawaluh Pematang Siantar.
Perampasan mobil dilakukan Fran sandy kepada Budiman ketika mobil parkir dipinggir jalan dan Budiman keadaan duduk dibangku Sopir, Fran sandy menghampiri lalu dengan cara menarik dirinya dari dalam mobil dan dirinya terjatuh. akibatnya Budiman mengalami luka gores lengan tangan kanan, Fran Sandy membawa kabur mobil, tutur Budiman.
Kembali ke rumah dengan meggunakan grab kemedang deras, selang waktu beberapa saat setelah Budiman sampai di rumah, Kolijah mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya di gudangkan di kantor BFI finance’ Pematang Siantar.
Budiman bersama Kolijah, Kamis (18/04/2024) menyambangi kantor BFI finance’ Pematang Siantar di jalan Sangnawaluh dan diterima Nainggolan Kepala bidang penarikan mobil.
Nainggolan mengatakan bahwa mobil Agya warna putih milik atas nama peminjam Budiman, kemarin sekitar pukul 14.00 Wib telah diserah terimakan, dalam perbincangannya Nainggolan sempat menawarkan untuk musyawarah.
Wilayah hukum perampasan Mobil Polsek Siantar Timur, Budiman dan istri berniat melaporkan peristiwa yang dialami dan menyambangi Mako Polsek Siantar Timur.
Namun sangat disayangkan, menurut Bripka Siagian (Penyidik pembantu) Polsek Siantar Timur, Laporan Polisi (LP) tidak bisa ditindak lanjuti dikarenakan tidak adanya saksi di TKP dan minimnya dua alat bukti.
Merasa kurang puas atas jawaban dari Bripka Siagian. Sekitar pukul 15.30 Wib petang, Budiman bersama Kolijah ke Mako Polres Pematang Siantar dan diterima Aipda Manurung bidang SPKT.
Dalam perbincangannya, Aipda Manurung menyarankan agar Budiman membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat), nantinya Dumas dikirimkan melalui Kantor Pos ditujukan ke Polres Pematang Siantar jalan Sudirman nomor 8, sebut Aipda Manurung.
Pewarta : Salam Pranata