DaerahHeadlineTegal

Deadline 10 Hari, Tiap Kelurahan di Kota Tegal Harus Sudah Terbentuk Bank Sampah

Kota Tegal, mitratoday.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, memberi deadline atau batas waktu selama 10 hari untuk 27 kelurahan di Kota Tegal sudah terbentuk bank sampah.

Hal tersebut diungkapkan Agus Dwi saat memberi sambutan sebagai Pembina Apel dalam rangka River Clean Up Sungai Lemah Duwur di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dan juga pengukuhan Pengurus Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) Kota Tegal, Jum’at (31/1/2025) pagi.

Kegiatan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah serta diikuti oleh peserta yang terdiri dari TNI/Polri, Petugas Kebersihan Kecamatan Tegal Selatan, Balai PSDA, Masyarakat, IPSM, DPUPR, DLH serta Pengurus Asobsi Kota Tegal.

Dalam apel tersebut Pj. Wali Kota Tegal juga mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) Kota Tegal masa bhakti 2025-2028.

Agus Dwi menyebut Kota Tegal saat ini sudah memiliki 48 bank sampah yang tersebar di berbagai kelurahan.

“Tetapi belum seluruh kelurahan ada. Masih ada kurang lebih sembilan kelurahan lain yang belum terbentuk. Dan ini perlu diinisasi oleh Bapak Ibu Lurah nanti dilaporkan kepada saya. Saya minta masing-masing Camat monitor dan laporkan kepada saya, dalam 10 hari sudah terbentuk di 27 kelurahan bank sampah untuk tiap-tiap kelurahan. Boleh lebih dari satu bank sampah setiap kelurahan,” pinta Agus Dwi.

Untuk itu, Agus Dwi memerintahkan kepada seluruh pemangku kewilayahan, camat dan 27 kelurahan, untuk di masing-masing kelurahan harus terbentuk ada Asosiasi Bank Sampah Indonesia yang mereka melakukan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan tata cara dan sudah dilatihkan oleh Pengurus Asobsi.

Agus Dwi juga meminta kepada pengurus Asobsi Kota Tegal untuk menularkan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh kepada kelurahan-kelurahan yang akan segera membentuk Asobsi.

“Mulai dengan cara bagaimana memilahnya, bagaimana mengumpulkan dan bagaimana mendaur ulang sehingga sampah yang selama ini menjadi beban akan mampu melahirkan sisi keuntungan ekonomi. Sehingga tentu pada akhirnya akan memberikan opsi alternatif kepada masyarakat untuk memiliki penghasilan dari sampah,” ungkap Agus Dwi.

Kepada 27 orang pengurus Asobsi yang kemarin Kamis (30/1/2025) dilantik dan baru saja dikukuhkan Jum’at (31/1/2025), Agus Dwi mengucapkan selamat bekerja dan melaksanakan tugas memberikan kepada seluruh masyakarakat Kota Tegal, bagaimana cara mengelola sampah rumah tangga secara baik dan benar.

Sehingga diharapkan beban sampah di hilir atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin lama semakin berkurang. Sehingga Pemerintah Kota Tegal dalam mengelola sampah dapat melakukan penanganan dengan baik dan benar.

Lebih lanjut terkait pengalihan TPA di Kota Tegal, Agus Dwi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di area Bokong Semar sesuai dengan kriteria yang ada.

“Kita berharap itu dapat terwujud sehingga nanti pemindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru bisa berjalan dengan baik oleh karena itu harus dikelola juga dari sumbernya. Kalau sumbernya dapat dikelola dengan baik jumlahnya masih bisa dikontrol maka pergeseran ini tidak akan menimbulkan masalah,” pungkas Agus Dwi. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button