DaerahDumaiHukum

Dari Kasus Pengadaan Bandwidth, Kejari Dumai Sita Rp 305 Juta Lebih

Dumai,mitratoday.com – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, selaku penyidik tipikor berhasil menyita uang senilai Rp 305.256.335,71 dari tersangka SHL dalam perkara dugaan tipikor pengadaan bandwidth Kominfo Kota Dumai TA 2019.

Ekspos penyitaan uang dari hasil dugaan korupsi pengadaan Bandwidth di lingkungan Pemko Dumai melalui Dinas Kominfo digelar Kejari Dumai,

Kejari Dumai, melalui bidang intelijen Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH lewat press releasenya, Jumat (31/05/2023) mengatakan, penyitaan uang dugaan korupsi dari tersangka dimaksudkan untuk asset recovery.

“Nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara”, imbuhnya.

Dijelaskan, bahwa proses penyitaan uang dimaksud berlangsung lancar karena tersangka SHL dengan pendampingan Penasihat Hukumnya, Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif.

Uang sitaan tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai.

Setelah sita, penyidik juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita.

Perkembangan terakhir, Jaksa selaku penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 yang lalu.

“Saat ini, Penuntut Umum masih dalam masa prapenuntutan 7 sampai 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum lengkapnya berkas perkara”, jelas Tabah Santoso SH MH.

Kajari berharap aspek formal dan material benar-benar terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum dapat segera tuntas.

Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, SHL pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur PT Mayatama Solusindo (SH) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Dumai.

Selain SH, telah ditetapkan juga MFZ yang menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Kota Dumai saat pengadaan penyediaan Bandwidth.

Perlu dipahami ujar humas Kejari bidang intelijen, Tabah Santoso, bahwa berdasarkan UU Kejaksaan adalah merupakan kewenangan kejaksaan untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) terhadap kerugian keuangan negara.

“Implementasinya, diawali dari melakukan penelusuran aset (asset tracing), dilanjutkan upaya paksa berupa penyitaan aset-aset milik tersangka agar nantinya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan untuk pemulihan keuangan negara,” Ucap Tabah.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button