DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Dari Hasil Informasi Masyarakat, Satu Warga Komering Putih Diangkut Team Tekab 308 Polres Lamteng

Lampung Tengah,mitratoday.com – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ciduk satu warga Dusun 7 Komering Putih, Yang diduga Bandar Togel.

Mendapat Informasi dari Masyarakat, Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, Langsung meluncur ke Dusun Bendosari yang informasi ada penjual Togel.

Dipimpin Ipda Pande Putu Yoga, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku Berinisial PM (50) Warga Kecamatan Gunung Sugih, Sabtu (19/02/2022).

Dari data yang dikumpulkan Team tekab 308, Benar adanya salah satu rumah warga di Bendo Sari sering ada transaksi penjualan togel, dan di lakukan penyelidikan di pimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga, S.Tr.K bersama anggotanya.

“Pada saat penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku pada saat penggeledahan benar di temukannya bukti buku catatan penjualan togel, hp yang digunakan menerima togel dan uang tunai,“ kata Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Selanjutnya PM berikut barang buktinya yaitu Dua buah buku rekapan pemasangan togel, Satu buah Hp Nokia untuk menerima pasangan togel dari pemasang serta uang tunai Rp 58.000.- uang dari pemasang togel.

“Ya kami temukan bukti-bukti pendukung seperti uang tunai hasil transaksi togel sebesar 58.000, selanjutnya pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Tegas Kasat.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku PMN kami jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” Demikian tegasnya.

Pewarta : Iswan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button