Daerahjawa TimurMalang

Danny Agung Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Tidak Manipulasi Perizinan dan Pajak Hiburan

Malang,mitratoday.com – Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang menggelar Rapat kerja (hearing) bersama Pemkot Malang membahas terkait penegakan perizinan usaha dan pajak hiburan di Ruang Rapat Internal, Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/01/2025).

Dalam hearing ini, Pemkot Malang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Eko Sri Yuliadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Arif Tri Sastyawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto, dan Kepala Satpol PP Heru Mulyono.

Anggota Komisi A DPRD kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan bahwa dalam hearing bersama itu, ada beberapa poin kesepakatan antara Komisi A dan Komisi B terkait pembahasan perizinan dan pajak hiburan. Berikut poin-poin kesepakatan tersebut,

Yang pertama, meminta status perizinan tempat hiburan di Kota Malang ke Dinas Perizinan apakah verifikasi OSS (Online Single Submission) sudah ada atau tidak. Yang kedua, meminta data ke Bapenda tentang tertib dan tidaknya pembayaran pajak yang dilakukan pelaku usaha.

“Yang ketiga, setelah data itu keluar, kami akan rapat bersama kembali dengan OPD atau stakeholder, sekaligus pelaku usaha akan kita undang mengambil kesepakatan bersama agar pelaku usaha memenuhi izin-izin sehingga tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk mereka berusaha,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait beberapa tempat hiburan yang izinnya belum turun, namun tetap bandel membuka usahanya, Danny Agung mengatakan bahwa semua perizinan tempat hiburan atau klub malam, semua izinnya kewenangan Provinsi.

“Nah begini, kita ini lagi ambigu mas karena untuk perizinan ini semua kan dikeluarkan di provinsi. Tidak serta-merta Kasatpol PP Kota Malang bisa menutup masalah ini karena kita perlu koordinasi dengan provinsi,” jelasnya.

“Dan satu lagi mas perlu diketahui ternyata kita untuk masalah perizinan dunia malam atau hiburan itu ada yang namanya OSS, dan OSS itu dikeluarkan dari pusat. Jadi kita antara Komisi A bergandengan tangan dengan Komisi B bagaimana menyiasati atau memutuskan masalah regulasi ini,” imbuhnya

Danny mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengakali pajak, dengan cara mengurus izin yang berbeda peruntukkannya seperti halnya pengusaha hiburan malam namun mengurus izin Kafe dan restoran.

“Yang dimana sudah tertera dan tercatat dan jelas bahwasannya resto itu 10 persen, kalau hiburan malam itu 50 persen jangan sampai dibalak-balik,” ujarnya.

Ketua Fraksi Gerindra tersebut menegaskan akan menindak tegas pengusaha tempat hiburan malam yang ketahuan memanipulasi pajak hiburan.

“Kalau ketahuan, kita Komisi A dan Komisi B akan menindak tegas masalah ini. Kita akan berkirim surat kepada Satpol PP Provinsi bahwasannya kalau memang ada akal-akal kayak gini ya kita harus mengambil tegas masalah ini. Artinya apa ya punishment yang tegas,” tegasnya

Sementara itu Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji menyampaikan bahwasanya, banyak ditemukan tempat hiburan yang memiliki izin restoran dan izin hiburan.

“Nah, yang di fakta di lapangan, beberapa tempat hiburan itu ada dua izin, izin resto dan izin hiburan. Artinya muncul di situ ada dua pajak, pajak resto dan pajak hiburan. Nah, ini tadi kita sifatnya sedang menggali, ya khususnya di Bapenda dan PTSP, bagaimana kita bisa mengoptimalisasikan pajak di pajak hiburan,” ujarnya.

Bayu mengatakan akan melakukan sidak ketempat-tempat hiburan untuk mengetahui lebih jelas apakah tempat tersebut sudah sesuai dengan izin usahanya.

“Kalau memang itu tempat hiburan, pure hiburan, tidak ada resto dan segala macam. Seyogainya, sewajibnya tempat hiburan itu semuanya pakai pajak hiburan. Artinya memenuhi rasa keadilan dengan yang lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan akan mendalami informasi yang diberikan oleh OPD terkait, dan akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk melihat apakah tempat hiburan tersebut memenuhi syarat atau tidak.

“Nanti kita tinggal dalami benar apa enggak, kan informasi itu baru satu pihak. Nah kita perlu cross-check, seperti apa izin-izinnya, syarat-syaratnya itu harus terpenuh. Kalau memang sejelek-jeleknya tidak memenuhi syarat dan segala macam, kita sudah batas toleransi dan segala macam, ya mungkin rekomendasi kita sudah ditutup gitu saja. Itu rekomendasi terakhir,” pungkas. (Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button