Simeulue,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait dana Pokir sejumlah Anggota DPRK Simeulue yang tertampung pada APBK-P Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp.596.500.000.
Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan negara tersebut Kejaksaan Negeri Simeulue sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang dari berbagai instansi yang terlibat untuk diminta keterangan terkait dana Pokir sejumlah Anggota DPRK Simeulue yang diperuntukkan sebagai dana publikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Kepala Seksi Intelijen, Suheri Wira Fernanda, SH, MH, pada Kamis (06/07/2023).
“Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan gelar kasus untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Suheri Wira Fernanda, Kasi Intel Kejari Simeulue.
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Simeulue mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pokir Anggota Dewan Kabupaten Simeulue sejak akhir April tahun ini
Pihaknya meminta agar publik bisa bersabar karena saat ini Kejaksaan Negeri Simeulue sedang bekerja untuk mengumpulkan sejumlah data yang diperlukan sebelum kasus ini akan dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Untuk diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi dana Pokir sejumlah Anggota DPRK Simeulue mencuat ke permukaan dikarenakan ditemukan berbagai kejanggalan pada proses pengadaan dana Pokir yang dikelola melalui Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue.
Pewarta : Wahyudisyah Putra