DaerahSumatera Utara

Dampak Pandemi, Kasus Perceraian Di Sergai Meningkat 

Penulis : Marwan

Sei Rampah,Mitratoday.com-Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Serdang Bedagai Meningkat ditengah Pandemi Covid-19 diduga Perceraian itu dilatar Belakangi masalah ekonomi dan Penyalahgunaan Narkoba yang menimbulkan perselisihan pertengkaran pasangan berujung pada Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas II Munir SH.MH Didampingi Panitera Edi Sucipto di ruang kerjanya Kepada Awak Media Selasa (27/10/2020)

” Akibat Pandemi Covid-19 ini banyak berpengaruh kepada ekonomi salah satunya banyak yang di PHK dari perusahaan mungkin itu salah satu menjadi persoalan ibu rumah tangga disamping itu penyalahgunaan Narkoba juga mendasari penyebab perceraian dikarenakan berselisih paham dan pertengkaran berujung pada Kekerasan KDRT” Kata Munir

Dijelaskan Munir kenaikan perceraian dari tahun 2019 – 2020 untuk wilayah Serdang Bedagai sudah nampak terlihat. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Sei Rampah sudah menerima sebanyak 1070 perkara dan sisa perkara dari tahun 2018 sebanyak 111 Perkara Sehingga jumlah total perkara di pengadilan agama sei rampah sebanyak 1118 Perkara” Tutur Munir

Sedangkan untuk tahun 2020 pertanggal 30 September pengadilan agama sei rampah sudah menerima sebanyak 887 Perkara dan ini terus bertambah namun karena situasi pendemi Covid-19 Pengadilan Agama sei rampah menerapkan protokoler kesehatan sehingga untuk sementara limpahan perkara masih kita batasi untuk mencegah kerumunan ” Bilangnya

Lebih Lanjut dikatakan Ketua PA Munir SH.MH Kenaikan jumlah kasus perceraian di tahun 2020 ini lebih banyak mendominasi pada persoalan perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah total 566 Perkara dan ini paling mendominasi penyebab perceraian di pengadilan agama sei rampah ” Jelasnya

Untuk itu Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan DPRD Sergai terutama juga penyuluh agama agar menghimbau Untuk melakukan Penyuluhan diantaranya penyuluhan hukum dan tentang perempuan dan Anak guna menekan angka perceraian

” Tugas Pokok pengadilan agama itu kita memberikan kepastian hukum untuk mencari peradilan apabila masyarakat melakukan pengajuan harus difasilitasi maka dari itu kita juga harapkan pemkab sergai dan DPRD Sergai terutama juga penyuluh Agama bersama sama melakukan penyuluhan untuk nenekan tingkat perceraian ” Tutup Munir.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button