BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Dampak Aktifitas PT PMN : Kantor Desa Tanjung Karet di Demo, Soal Tanggung Jawab dan CSR Dipertanyakan

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Aktivitas penambangan batubara oleh PT Putra Maga Nanditama (PMN) di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga menyebabkan kerusakan pada jalan rabat beton yang merupakan aset milik pemerintah desa.

Hal ini memicu keresahan di kalangan warga setempat, karena kerusakan Jalan mengakibatkan lumpuhnya akses warga untu beraktifitas ke area perkebunan.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, warga Desa Tanjung Karet menggelar aksi demonstrasi di kantor desa. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT PMN, di antaranya:

1. Meminta PT PMN bertanggung jawab atas kerusakan jalan rabat beton milik desa.
2. Menuntut PT PMN mengutamakan pekerja lokal dalam operasional tambang.
3. Mempertanyakan transparansi dan kejelasan Dana Corporate Social Responsibility (CSR)

Andri selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi

Untuk mineral logam, pemegang IUP Eksplorasi dapat memberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. Untuk mineral bukan logam, pemegang IUP Eksplorasi dapat memberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.

“Yang mana kita ketahui bahwa Pemberian IUP kepada pihak lain dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama. Kemudian UU Nomor 4 Tahun 2009 diganti dengan UU Minerba yang baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020. UU Minerba yang baru mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah.” Jelasnya.

Lanjutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 adalah perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini ditetapkan pada 10 Juni 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

“UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur beberapa hal, di antaranya: Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mineral dan batubara nasional. Kewenangan izin pertambangan diambil alih dari pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Maka dari itu, berdasarkan pantauan kita, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.” Tegasnya.

Kemudian ia sampaikan bahwa, PT PMN yang telah beroperasi selama tiga tahun di wilayah tersebut belum memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Selain itu, warga meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PMN dikaji ulang berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami memberikan waktu dua hari kepada PT PMN untuk menunjukkan itikad baik dengan memenuhi tuntutan warga. Meminta PT PMN segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan rabat beton yang merupakan aset negara. Selain itu, IUP PT PMN perlu dikaji ulang karena hingga saat ini perusahaan belum melaksanakan kewajiban sosialnya kepada masyarakat Desa Tanjung Karet,” Tandasnya.

Selain itu, Priska juga menyoroti kewajiban PT PMN untuk menyusun Rancangan Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“RIPPM harus disusun bersama masyarakat desa dan perangkat desa terkait,” ujarnya.

Pelaksanaan kewajiban CSR oleh PT PMN juga dinilai tidak berjalan optimal. Hal ini menjadi salah satu poin utama yang disoroti oleh warga dalam aksi demonstrasi tersebut. “Warga juga mempertanyakan informasi terkait pembayaran ganti rugi jalan rabat beton yang telah dirusak akibat aktivitas tambang.” Tuturnya.

Kerusakan pada infrastruktur desa yang merupakan aset negara tidak dapat dibiarkan begitu saja. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan PT PMN memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Penegakan hukum serta evaluasi terhadap IUP PT PMN menjadi langkah penting untuk mengatasi permasalahan ini dan mencegah dampak yang lebih besar di masa depan.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button