DaerahHeadlineKriminalLampungLampung Tengah

Dalam Waktu Dua Jam, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Team Tekab 308

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Tidak terbilang lama,  Cukup hanya dua jam saja Team Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah dapat meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Senin (19/08/19) di jalan Tol Kilometer 143 Kampung Terbanggi Besar.

Akhirnya Ardiansyah (25) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah ditangkap di pinggir jalan pertigaan kampung setempat.

Penangkapan Ardiansyah dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, didampingi oleh Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa P. S.Tr. K, yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Ridwan (25) Alamat 9 atau 10 Ulu Jln. KH. Azhari Kecamatan Pelaju Sembrang Ulu 2 Kota Palembang.

“Berawal ketika korban bersama 5 orang temannya berangkat dari Palembang menunju Lampung minggu (18/08/2019) sekira jam 22.00 WIB, melintasi jalan tol, saat melintasi jalan Tol Kilometer 143 Kampung Terbanggi besar Kecamatan Terbanggi besar. korban di hadang oleh 8 orang pelaku,”ujar AKP Yuda Wiranegara SH, S.IK.

Masih kata Kasatreskrim, Pelaku mengambil barang korban berupa Handphone merk Xiaomi 2 unit Redmi 2 dan 4X, iPhone X1 1 unit, Oppo 2 unit merk F7 dan F3, Evercroo 1 unit, jam tangan merk G-Shock, Uang tunai sebesar Rp. 750.000.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP / 1071 – B / VIII / 2019 / Polda LPG / Res LT Tanggal 18 Juni 2019 yang menjadi dasar untuk melakukan penangkapan pelaku Ardiansyah dan di sita laptop merk accer warna hitam serta tiga batang kayu panjang kurang lebih 1 meter yang digunakan para pelaku untuk menjegat korban,”ujar Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ardiansyah dijerat Pasal Pencurian dengan kekerasan “Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.IK. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.

(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button