Daftar Bacakada ke DPC PKB Kota Batu, Nurochman Siap Mundur Dari Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
Kota Batu,mitratoday.com – Dengan mengendarai sekuter Vespa, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batu, Nurochman mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kantor DPC PKB, Jl. Samadi nomor 16, Kota Batu, Jumat (21/06/2024).
Kedatangan Nurochman di Kantor DPC PKB kota Batu, diterima oleh KH. Muslimin Noor Ketua Dewan Syuro DPC PKB, Asep Ghozy Sulaiman Ketua Desk Pilkada PKB kota Batu, dan jajaran pengurus DPC PKB.
Ketua Desk Pilkada PKB PKB, Asep Ghozy Sulaiman menyampaikan bahwa kedatangan Nurochman untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak yang di gelar November mendatang. Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa berkas pendaftaran sudah lengkap.
“Pada hari ini setelah berkas kami terima dan Insyaallah setelah saya teliti tadi berkas yang disampaikan kami nyatakan lengkap dan diterima. Cak Nurochman secara resmi beliau mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Batu 2024-2029, pendaftaran beliau ini sebagai langkah awal beliau untuk selanjutnya nanti akan ada proses lanjutan yaitu menjalani proses yang ada di pusat untuk menjalani UKK,” ucap Asep Ghozy.
Selanjutnya Asep Ghozy juga menyebut bahwa sosok Nurochman merupakan sosok dibalik kesuksesan PKB pada Pemilu 2024 lalu, dimana Nurochman sukses membawa PKB menjadi partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Batu.
“Cak Nurochman ini Ketua DPC PKB kota Batu tiga periode, dan beliau yang telah membawa PKB di Kota Batu ini menjadi pemenang dalam pileg 2024 kemarin. Sebagai apresiasi, kami mendukung beliau maju sebagai kader terbaik, sebagai putra daerah kota Batu yang sangat potensial dan sangat layak menjadi walikota,” terangnya.
Sementara itu, Nurochman sendiri menjelaskan alasannya memilih tanggal 21 Juni untuk mendaftar ke Kantor DPC PKB. Selain bertepatan dengan Haul Proklamator Republik Indonesia, Ir. Soekarno yang jatuh setiap tanggal 21 Juni, juga untuk mengingatkan kepada masyarakat, bahwa Pemerintahan Kota Batu lahir didasarkan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2001.
“Sedikit yang perlu saya sampaikan bahwa kenapa saya memilih tanggal 21, barangkali itu juga menjadi pertanyaan atau sudah dipahami bahwa tanggal 21 Juni itu adalah tanggal ditetapkannya, diundangkannya undang-undang 11 tahun 2001 tentang pembentukan kota Batu. Saya ambil momentum itu untuk mengingatkan kita semuanya bahwa pemerintahan Kota Batu ini lahir yang didasari oleh UU Nomor 11 Tahun 2001,” jelasnya.
Nurochman menyebutkan bahwa ada empat poin penting yang menjadi landasan dirinya semakin mantap untuk maju dalam Pilkada kota Batu 2024 mendatang. Yakni :
- Mengamati masyarakat kota Batu untuk hal-hal yang lebih baik di Kota Batu.
- Berupaya untuk terus membangkitkan partisipasi masyarakat untuk lebih perhatian pada kotanya, harus berperan sekecil apapun untuk kesejahteraan bersama di segala bidang sehingga hasilnya bisa dirasakan bersama.
- Komitmen dan kesadaran terhadap alam yang harus dijaga dengan betul dari kondisi pertumbuhan yang bersifat merusak baik akibat derasnya arus wisatawan maupun pertumbuhan pembangunan yang tidak terkonsepsi dan terintegrasi dengan ekosistem alam di kota Batu.
- Dukungan yang kuat dari masyarakat kota Batu atau dari Wong Batu.
Selanjutnya, Nurochman juga menyampaikan beberapa visi misinya kedepan jika terpilih sebagai Walikota Batu, dirinya mempunyai agenda untuk menata pemerintahan. Yakni mewujudkan hal-hal yang fundamental yang bisa dirasakan bersama oleh seluruh masyarakat kota Batu.
“Saat ini adalah momentum yang besar untuk bersama kita wujudkan, minimal mengatasi hal-hal yang fundamental yang mungkin bisa kita rasakan bersama yaitu, murah sandang pangan, seger kewarasan (Kesehatan), dan nyambut gawe ra kangelan (bekerja tidak kesulitan),” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurochman juga menegaskan akan mundur sebagai Calon anggota DPRD kota Batu terpilih periode 2024-2029, jika mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB sebagai Calon Walikota Batu pada Pilkada 2024.
“Ketika mendaftar dan ditetapkan sebagai paslon itu tentu wajib mengundurkan diri. Itu konsekuensi yang memang harus diambil ketika memilih pada posisi sebagai bakal calon kepala daerah, jadi itu konsekuensi yang kaya kira tidak bisa ditawar lagi. Maka tentu bila saya nanti diberikan rekomendasi oleh DPP PKB, tentu saya harus siap mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih yang nanti akan disahkan pada atau pelantikannya pada tanggal 31 Agustus 2024,” pungkasnya.
Pewarta : Aril