Deli SerdangHeadlineSumatera Utara

CV.Sri Deli Abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) Para Pekerjanya

Deli Serdang,Mitratoday.com- Program Pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2019 dengan pelaksana CV.Sri Deli yang berlokasi didesa Tanjung Slamat Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang ini diduga telah mengabaikan kesehatan dan keselamatan Kerja ( K3 ) para pekerjanya.

UU Jasa Kontruksi pasal 96 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standard keamanan ,keselamatan,kesehatan dan berkelanjutan dalam penyelenggara jasa kontruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis , denda administratif ,penghentian sementara kegiatan layanan jasa , pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Terlihat CV.Sri Deli selaku kontraktor telah mengabaikan Keselamatan kerja para pekerjanya,

Selama pekerjaan berlangsung terlihat para pekerja tidak menggunakan safety first seperti body harnes, helmet dll pada saat bekerja

Menggingat pekerjaan kontruksi jembatan ini salah satu pekerjaan yg penuh dengan resiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Saat hendak dimintai confirmasi penanggung jawab proyek Tampubolon enggan memberikan keterangan dan menghindar dari awak media.

Penulis Dede

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button